5 Pelaku Pembunuh WNA di Babakanmadang Bogor Telah Diamankan, Polisi Masih Buru 2 Pelaku Lainnya

Meski telah mengamankan lima tersangka, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PEMBUNUHAN WNA - Kapolsek Babakanmadang, AKP Anggi Eko ungkap perkembangan penyelidikan pembunuhan WNA yang ditemukan tewas di wilayah Kecematan Babakanmadang, Kabupaten Bogor , Rabu (18/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BABAKANMADANG - Penyelidikan terhadap pembuhan warga negara asing (WNA) yang ditemukan tewas di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor masih terus dilakukan.

Meski telah mengamankan lima tersangka, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang DPO EF dan A. Perannya masih didalami," ujar Kapolsek Babakanmadang, AKP Anggi Eko kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Para pelaku yang telah ditangkap kini berada di tahanan Polres Bogor.

Sementara itu, ia mengatakan para pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasalnya, nyawa korban dihabisi oleh para pelaku secara bersama-sama kemudian membuangnya di wilayah Kabupaten Bogor.

"Satu diantara yg dipersangkakan berencananya juga masuk, karena ada waktu yang cukup untuk berfikir akibat daripada perbuatan," katanya.

Sebagai informasi, motif sementara di balik aksi pembunuhan ini yaitu persoalan utang-piutang yang mana korban memiliki hutang dengan salah satu pelaku.

Di samping itu, para pelaku juga mengambil barang berharga milik korban berupa perhiasan dan smartphone.

Barang rampasan tersebut jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp15 hingga 25 juta yang kemudian uangnya digunakan untuk modal melarikan diri.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang WNA yang ditemukan tewas di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara intensif dengan upaya penyelidikan yang melibatkan lintas wilayah dan koordinasi dengan berbagai jajaran Kepolisian wilayah Bali, NTT dan Sumatera.

Peristiwa bermula pada Sabtu (3/5/2025) ketika korban yang diketahui berinisial STR berpamitan kepada istrinya untuk pergi. 

Namun hingga keesokan harinya, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi. 

Kekhawatiran sang istri mendorongnya untuk mencari tahu keberadaan korban dengan mendatangi sejumlah tempat yang biasa dikunjungi. 

Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, pihak keluarga mendapat informasi mengejutkan bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia di Kampung Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan berhasil diidentifikasi oleh pihak keluarga. 

Peristiwa ini pun segera dilaporkan ke Polsek Babakan Madang dan ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang diduga kuat telah terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. 

"Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sejumlah tersangka berhasil ditangkap di berbagai wilayah Provinsi Bali, NTT dan Sumatera," Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (10/6/2025).

Ia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG di wilayah Polda Bali, kemudian penangkapan kedua di lakukan di wilayah Polda NTT terhadap K.

Kemudian tersangka UA dan ZI diamankan di wilayah hukum Polda Sumbar selanjutnya tersangka RI di tangkap di wilayah Polda Sumut. 

"Kelima tersangka mengakui terlibat dalam aksi keji yang menewaskan STR," katanya.

Saat ini para tersangka yang telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Ia pun memastikan akan terus mengusut perkara ini untuk mengungkap motif yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. 

"Kasus ini menjadi prioritas dan akan disidik secara tuntas sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved