Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ketahuan Sudah 3 Kali Menikah, Pengantin Wanita Pingsan Saat Ditinggal Suami Baru

Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi Rodi dan Nurdiana pun berujung ricuh. Kericuhan terjadi saat adat Nyongkolan. Sempat terja

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Lombok
PENGANTIN WANITA DITINGGAL SUAMI BARU - Ketahuan Sudah Janda 3 Kali, Pengantin Wanita Pingsan Ditinggal Suami Baru 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengantin wanita bernama Nurdiana pingsan setelah statusnya terbongkar di hari pernikahan yang digelar di Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nurdiana ternyata sudah tiga kali menjanda sebelum dinikahi Rodi Handika pada Senin (23/6/2025). 

Namun, kepada Rodi dan keluarga, Nurdiana mengaku masih gadis.

Terbongkarnya status Nurdiana ini sontak membuat pihak keluarga mempelai pria kecewa.

Pesta pernikahan yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi Rodi dan Nurdiana pun berujung ricuh.

Kericuhan terjadi saat adat Nyongkolan. Sempat terjadi adu mulut antara Rodi dan Nurdiana.

Tak kuasa melihat hari bahagianya berubah menjadi kacau, Nurdiana pun pingsan.

Sementara, Rudi memilih pergi meninggalkan istrinya begitu saja. 

Nurdiana merupakan warga Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, sedangkan Rodi berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.

Saat mempersunting Nurdiana, Rodi memberikan mahar berupa emas seberat 20 gram dan uang pisuke Rp60 juta.

Terkait status Nurdiana yang sudah menjada tiga kali dibenarkan oleh Kepala Desa Bakan, Jefry.

"Benar memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry kepada TribunLombok.com, Selasa (24/6/2025). 

Atas ketidakjujuran Nurdiana itu, keluarga mempelai pria menuntut ganti rugi berupa uang kepada Nurdiana.

Nurdiana diminta mengganti biaya akad nikah, resepsi, adat Nyongkolan, mahar, hingga uang pisuke.

"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved