Polemik Ijazah Jokowi
Percaya Diri Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Santai Hadapi Polda Metro Jaya : Lucu-lucuan
Percaya Diri Lolos dari Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Santai Hadapi Polda Metro Jaya : Lucu-lucuan
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Roy Suryo percaya diri tak akan dipenjara gara-gara laporan Jokowi di Polda Metro Jaya. Ia yakin tak melakukan tindakan seperti yang dilaporkan dalam kasus ijazah Jokowi.
Bahkan Roy menganggap proses hukum di Polda Metro Jaya sebagai tindakan lucu-lucuan belaka.
Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penyelidikan pada laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs.
Diingatkan kembali, Jokowi melaporkan Roy cs ke Polda Metro Jaya akhir April 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kini ada dua objek perkara yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Perkara pertama tak lain adalah laporan yang dibuat Jokowi pada Rabu 30 April 2025 lalu.
"Objek pertama terkait dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," jelas Ade.
Menurut Ade, dalam perkara pertama ini penyelidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi.
Selain itu juga polisi sudah memeriksa saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi pun sudah memeriksa terduga pelaku.
Ada juga objek perkara kedua yang berkaitan dengan dugaan penghasutan dan menyebar berita bohong melalui media elektronik.
Perkara kedua berasal dari lima laporan polisi di sejumlah polres dengan terlapor Roy Suryo Cs.
"Penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," katanya.
Baca juga: Fantastis!, UGM Digugat Rp 1.000 Triliun Gegara Soal Ijazah Jokowi, Dipicu Masalah Dokumen Kampus
Sementara Roy Suryo mengaku hingga kini belum menerima panggilan apapun dari Polda Metro Jaya.
"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy di Kompas TV.
Ia juga mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.
"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy.
Baca juga: Heboh! Eks Wamen Jadi Otak Pemalsuan Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka ?, Sebuah Dokumen Muncul
Dia menganggap bahwa proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.
"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.
Ia menganggap proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.
"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.
Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.
"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya. Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.
Selain itu Pasal 28 dan Undang-Undang ITE yang dijeratkan Jokowi pun, kata Roy, tak sesuai dengan tindakannya.
"Terus Pasal 28 clear kan, Undang-Undang ITE apalagi saya membahas itu tidak ada sara tidak ada ras yang kemudian dilawan," katanya.
Baca juga: Keberanian 2 Pengamen Cilik Bikin Lagu Ijazah Jokowi, Tak Kapok Didatangi Utusan Kapolri
Saking percaya dirinya, Roy Suryo menganggap proses hukum ijazah Jokowi hanya sebatas untuk lucu-lucuan.
"Ya gak apa-apa, lah. Biarin saja, ini lucu-lucuan saja," kata Roy Suryo.
Diketahui bahwa Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, E dan K ke Polda Metro Jaya pada April 2025.
Jokowi melaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kemudian Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
Roy Suryo Cs Koar-koar Dibungkam Brutal Saat Luncurkan Buku, UGM Justru Merasa Hampir Tertipu |
![]() |
---|
Koar-koar Buku Roy Suryo Cs Bakal Diterbitkan di 25 Negara, Pengacara Jokowi Sebut Itu Cuma Alibi |
![]() |
---|
Detik-detik Listrik Dimatikan Saat Roy Suryo Cs Luncurkan Buku Jokowi's White Paper: Tangan Jahat ! |
![]() |
---|
Ngotot Lulusan Yamaguchi, Rismon Gagap Lawan Data Jokowi Mania : Bahasa Jepang Aja Gak Ngerti |
![]() |
---|
Usai Mangkir dari Panggilan Polda Karena Mau 17-an, Roy Cs Minta Silfester Nyerah: Gede Badan Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.