Jam Operasional Taman di Kabupaten Bogor Masih Terbatas, DPKPP Akan Lakukan Evaluasi

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional taman.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
TAMAN DI CIBINONG - Taman Cibinong Situ Plaza yang berada Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (2/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional taman.

Pasalnya, saat ini ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kabupaten Bogor hanya beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sedangkan pada malam harinya, taman-taman tersebut harus sudah steril dari kunjungan masyarakat.

Plt Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penambahan jam operasional agar masyarakat lebih leluasa.

"Itu yang perlu kita evaluasi ke depan, kalau misalnya memungkinkan nanti di atas pukul 17.00 WIB huga engga ada masalah," ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Sementara itu, kata dia, salah satu pertimbangan dilakukan pembatasan jam operasional yakni agar taman-taman yang ada tetap terjaga.

Akan hal tersebut, ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga keindahan yang dimiliki Kabupaten Bogor.

"Karena kesadaran masyarakat itu sendiri, yang seharusnya ikut terus menjaga taman sendiri, yang sampai saat ini kan masih minim gitu kan, kadang-kadang main injak sana, injak sini," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved