Kejanggalan Pistol Anak Buah Bobby Nasution yang Disita KPK, Jenderal Bintang 3: Cuma Kadis PUPR
Barang-barang yang disita KPK di rumah mewah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting di Medan jadi sorotan karena berisi barang yang tak terduga
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Barang-barang yang disita KPK di rumah mewah Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting di Medan jadi sorotan karena berisi barang yang tak terduga.
Diketahui, rumah mewah orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu digeledah setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Dalam penggeledahan KPK yang dilakukan pada Rabu (2/7/2025), KPK tidak hanya menyita uang tunai yang berjumlah fantastis.
Tapi juga menyita dua pucuk senjata api, satu senjata api pistol, dan satu lagi senjata airsoftgun
Senjata ini pun menjadi sorotan dan kepemilikannya ditelusuri KPK.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang sekitar senikai Rp 2,8 Miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Youtube TV One, Kamis (3/7/2025).
"Tim juga mengamankan dua senjata api yang tentunya nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," sambung Budi.
Dia pun menjelaskan detil jenis pistol yang diamankan dari rumah mewah orang dekat menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Untuk jenisnya, yang pertama pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan amunisi Airgun pelets sejumlah dua pack," katanya.
Baca juga: Sosok Topan Ginting, Orang Dekat Menantu Jokowi yang Punya Karier Moncer, Kini Tersangka Korupsi
Dia mengatakan bahwa pihak KPK akan terus menelusuri semua keterangan dan temuan dari penggeledahan ini dalam mengungkap kasus korupsi proyek di Provinsi Sumut tersebut.
Jenderal Bintang 3 Curigai Pistol Topan Ginting
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menjelaskan soal senjata api pistol jenis Baretta milik Kadis PUPR nonaktif yang terkena kasus korupsi tersebut.
Dia mengatakan bahwa kepemilikian senjata api di Indonesia ini diatur secara ketat.
"Tetapi jika tidak bisa membuktikan izin yang dimilikinya, maka yang bersangkutan itu akan terkena UU yang cukup berat," kata Ito dikutip dari Kompas TV.
Seperti UU darurat nomor 12 tahun 1952, lalu peraturan Kapolri nomor 18 tahun 2015 dam UU yang lain.
Sindiran Pedas Roy Suryo ke Silfester yang Ajukan PK, Disebut Cuma Lucu-lucuan, Kejagung Bereaksi |
![]() |
---|
Ngotot Lulusan Yamaguchi, Rismon Gagap Lawan Data Jokowi Mania : Bahasa Jepang Aja Gak Ngerti |
![]() |
---|
"Orang Besar Kerempeng" Roy Suryo Koar-koar Soal Beking Silfester, Jokowi Mania: Fitnah Lagi Nih |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Ada 2 Alasan Gibran Tak Salami AHY Saat Upacara, Puan Maharani Tertawa Ungkap Respon |
![]() |
---|
Usai Mangkir dari Panggilan Polda Karena Mau 17-an, Roy Cs Minta Silfester Nyerah: Gede Badan Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.