Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Alun-Alun Kota Bogor Kini Bersih dari PKL, Pemkot Terapkan Sanksi Bagi yang Melanggar

Plang larangan untuk berjualan dipasang di pedestrian Alun-alun Kota Bogor. Pemkot akan memberikan sanksi bagi PKL yang masih berjualan.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
BERSIH PKL - Alun-Alun Kota Bogor bersih dari pedagang kaki lima (PKL), Jumat (11/7/2025). Pemkot akan memberikan sanksi sebesar 50 ribu bagi PKL yang masih berjualan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Alun-alun Kota Bogor bersih dari pedagang kaki lima (PKL).

PKL takut dengan ancaman sanksi administratif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Pemkot memberikan sanksi sebesar 50 ribu bagi PKL yang masih berjualan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Jumat (11/7/2025) di lokasi, PKL sudah tidak terlihat.

Terutama yang sering berjualan di pedestrian dekat pintu masuk Stasiun Bogor.

Di titik ini dijaga oleh personel Satpol PP Kota Bogor dan Dishub Kota Bogor.

Titik ini juga kini tidak bisa digunakan sebagai lahan parkir.

Plang larangan untuk berjualan dipasang di pedestrian Alun-alun Kota Bogor.

“Sudah dari seminggu lalu kita tertibkan Alun-Alun. Kita bersihkan dari PKL dan kita pasang plang larangan,” kata Plt Kasatpol PP Rahmat Hidayat kepada TribunnewsBogor.com.

Pedagang kini belum disiapkan tempat oleh Pemkot Bogor.

“Ya mereka tidak berjualan sekarang. Belum disiapkan tempat,” ujarnya.

PKL yang kerap berjualan di Alun-alun Kota Bogor ini berasal dari Kabupaten Bogor.

“Ratusan pedagang totalnya. Itu semua mereka dari Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Alun-alun Kota Bogor harus tetap dijaga agar tetap bebas dari PKL.

“Tentu tetap dijaga oleh personel. Baik Dishub maupun Satpol PP Kota Bogor,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved