Syarat Ambil BSU 2025 Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Jangan Lupa Siapkan e-KTP Asli

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, pekerja bisa mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan. Cek syaratnya.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
PEXELS.com via kompas.com
PENCAIRAN BSU - Untuk dapat menerima BSU 2025, simak beberapa syarat yang harus dipenuhi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, dapat mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos.

Anda dapat mengecek apakah jadi penerima BSU 2025 via Kantor Pos melalui aplikasi Pospay.

Ini panduan cara ceknya:

1. Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi Pospay, jangan login terlebih dahulu

3. Klik ikon “i” berwarna oranye di kanan bawah layar

4. Pilih ikon bergambar lima tangan putih

5. Di kolom “Silakan pilih jenis bantuan”, klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”

6. Masukkan NIK sesuai KTP

7. Klik tombol “Cek Status Penerima”

8. Jika Anda terdaftar, sistem akan menampilkan QR Code

9.Jika tidak terdaftar, muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

Baca juga: Jadwal Pencairan BSU 2025 Tahap 2, Ini Link Resmi Cek Daftar Penerima

Cara ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Jika sudah dinyatakan sebagai penerima BSU 2025, pekerja bisa mendatangi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan.

Sambil ke Kantor Pos, bawa beberapa dokumen yang diperlukan, yakni:

1. Bawa e-KTP asli dan fotokopi 

2. Sertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi 

Kemudian tunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. Lampirkan bukti notifikasi sebagai penerima.

Pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung atau tidak dapat diwakilkan. Pastikan nomor HP aktif saat pencairan.

Bila ada perbedaan pada data identitas, penerima bisa melampirkan Kartu BPJSTK dan surat keterangan dari perusahaan sebagai dokumen pendukung.

Syarat ambil BSU 2025 di Kantor Pos

Untuk dapat menerima BSU 2025, berikut syarat yang harus dipenuhi:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK (KTP)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

- Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

- Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved