Tak Kompak dengan Dedi Mulyadi, Pelajar di Kabupaten Bogor Tetap Masuk Pukul 07.00 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebijakan Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB per tanggal 14 Juli 2025.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
JAM SEKOLAH - Bupati Bogor, Rudy Susmanto sebut akan mengkaji kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 WIB, Jumat (11/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunnnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebijakan Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB per tanggal 14 Juli 2025.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dulu instruksi yang dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK tersebut.

Pasalnya, kata dia, setiap daerah tentunya memiliki perbedaan dengan daerah lainnya sehingga perlu dipertimbangkan.

"Sebelum kita tetapkan menjadi sebuah kebijakan kita akan evaluasi, kita kaji bersama-sama, karena karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apapun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Surat edaran tersebut berisi tentang hari sekolah dan jam efektif pada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.

Dalam surat yang ditandatangi 7 Juli 2025, satuan pendidikan di bawah Disdik Kabupaten Bogor tidak mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat.

Pelajar tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor masuk sekolah tetap pada pukul 07.00 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved