Kebijakan Dedi Mulyadi Jam Masuk Sekolah 06.30 Bawa Dampak Buruk Bagi Kota Bogor, Timbulkan Masalah
Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal jam masuk sekolah 06.30 WIB ternyata membawa dampak buruk bagi Kota Bogor.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal jam masuk sekolah 06.30 WIB ternyata membawa dampak buruk bagi Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hery Karnadi mengatakan jika jam masuk sekolah tersebut diterapkan maka akan menimbulkan kemacetan di Kota Bogor.
Para pelajar yang berangkat nantinya akan bersinggungan dengan para pekerja yang biasa berangkat mulai pukul 05.00-07.00 WIB.
“Bila anak sekolah yang jumlahnya 17 ribu berangkat bareng, itu akan menyebabkan kemacetan. Dan beban lalu lintasnya bertambah. Artinya bisa menimbulkan masalah baru yakni soal kemacetan,” kata Hery kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (12/7/2025).
Kota Bogor yang ruas jalannya tidak terlalu lebar dan lokasi sekolah yang dekat dengan tempat keramaian orang pekerja bisa memperparah kondisi.
“Kita juga lihat karakterisitik kota dan wilayahnya. Kondisinya memang seperti itu,” ujarnya.
Terlalu beresiko jika Pemkot tetap memilih jam masuk pelajar pukul 06.30 WIB.
Anak-anak pun nantinya kurang terlalu fokus dan bisa datang telat ke sekolah.
“Akan sangat berat jika tetap seperti itu (masuk pukul 06.30 WIB),” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah memutuskan terkait jam masuk pelajar pada tanggal 14 Juli 2025 mendatang tetap pukul 07.00 WIB.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor pastikan tidak melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat.
Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar itu Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di provinsi Jawa Barat dimulai pukul 06.30 WIB.
“SE Gubernur itu jam 6.30. Cuman di poin SE itu disebutkan penetapan kembali lagi ke pemangku kebijakan wilayah yakni Kepala Daerah. Jadi, tidak melanggar,” kata Kadisdik Kota Bogor Hery Karnadi kepada TribunnewsBogor.com, Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, kata Hery, kebijakan ini juga tidak melanggar aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
“Karena dalam aturan menteri pendidikan itu menberikan range jam masuk sekolah itu mulai jam 6.30 paling cepet dan lambat 7.30. Jadi, kita ada diantara range itu,” ujarnya.
Prakiraan Cuaca Kota Bogor 28 Agustus 2025: Siang Hujan, Risiko Petir Tinggi Menjelang Tengah Malam |
![]() |
---|
Megahnya Rumah Riza Chalid di Kota Bogor Sitaan Kejagung, Seluas 6.500 Meter dengan Taman Bermain |
![]() |
---|
Capaian CKG di Kota Bogor Tembus 21 Persen, DPR RI Puji Fasilitas Puskesmas Tanah Sareal |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Kamis 28 Agustus 2025: Hujan Ringan hingga Sedang, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Peneliti Temukan Pola Baru Potensi Warisan Budaya di Lembur Sawah Kota Bogor, Ada 5 Objek Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.