Pengakuan Penjual Kebab yang Cabuli 3 Bocah Laki-laki di Cibinong Bogor, Ancam Korban Jika Melawan
Motif penjual kebab berinisial AA (22) yang cabuli tiga bocah laki-laki di salah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang penjual kebab berinisial AA (22) mencabuli bocah laki-laki satu komplek perumahan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tak hanya satu, korban pencabulan penjual kebab ini berjumlah tiga anak.
Ketiga anak itu diancam oleh pelaku jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku setelah menontoin video asusila.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, AA tega mencabuli karena terdorong hawa nafsu usai menonton video porno.
“Pelaku AA sering menonton video porno sesama jenis kemudian pelaku mencontohkanya kepada para korban,” kata AKP Teguh Kumara saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7/2025).
Kemudian para korban diminta untuk menuruti hawa nafsu AA saat itu.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban jika tidak mau menuruti keinginanya tersebut.
“Tidak ada iming-iming namun ada ancaman apabila tidak mau mengikuti yang diperintahkan oleh pelaku maka korban tidak akan diajak main oleh pelaku,” ucapnya.
Setelah ditangkap, AA kini sudah ditahan dan sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor.
Diketahui sebelumnya, Aksi bejat dilakukan oleh penjual kebab berinisial AA (22) di salah satu komplek perumahan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Bejat! Penjual Kebab di Cibinong Kabupaten Bogor Cabuli 3 Bocah, Korbannya Semuanya Laki-laki
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, AA ditangkap oleh warga di rumahnya pada Rabu (16/7/2025) lalu.
“Saat itu Unit PPA menerima laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan pelaku yang berinisial AA,” kata AKP Teguh saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/7/2025).
AA pun akhirnya mengaku telah mencabuli tiga orang bocah laki-laki.
Untuk korbannya sendiri tidak ada yang perempuan.
“Usia korban ada yang 10 tahun, 11 tahun dan 12 tahun, jenis kelamin Laki-lak,” ujarnya.
AA kini ditahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Pasal yang dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau 292 KUHPidana,” tandasnya.
Persiapan Pelajar Kota Bogor untuk Demo di DPR RI, Patungan Beli Pasta Gigi dan Petasan |
![]() |
---|
Niat Ikut Demo DPR RI, Pelajar Kota Bogor Kini Tunggu Orang Tua di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Kuliner Viral di Bogor, Cireng Prasmanan Brothers Tawarkan 50 Rasa Unik yang Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Kunjungi PSSEJ Cigombong, Bupati Bogor Tekankan Pentingnya Pelestarian Elang Jawa Sebagai Aset Dunia |
![]() |
---|
Alianse BEM Se-Bogor Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Soal Penghapusan Tunjangan Mewah DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.