Pantas Disorot Kurang Maksimal, Dishub Kota Bogor Kompromi Tarik Uang Retribusi Parkir Alun-alun

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sempat menyoroti pengelolaan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang belum maksimal.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
PARKIR DI KOTA BOGOR - Foto titik parkir Alun-Alun Kota Bogor yang dikelola oleh Dishub, Kamis (24/7/2025). Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sempat menyoroti pengelolaan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang belum maksimal. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sempat menyoroti pengelolaan parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor yang belum maksimal.

Hal tersebut pun berpengaruh kepada pendapatan pemerintah kota (Pemkot) Bogor.

Jenal Mutaqin atau sapaannya Kang JM meminta agar Dishub maksimal mengelola parkir terutama di Alun-alun Kota Bogor.

TribunnewsBogor.com, pada Kamis (24/7/2025) menelusuri hal tersebut.

Pendapatan Dishub dari titik alun-alun kota bisa mencapai 375 ribu jika satu titik dijaga tiga orang juru parkir dan setoran yang diberikan sama yakni sebesar 25 ribu.

Namun, faktanya, kurangnya pengawasan Dishub membuat retribusi itu kurang maksimal.

Setiap juru parkir masih bisa dimaklum jika tidak bisa menyetor sebesar 25 ribu.

Pendapatan Dishub dari uang parkir itu pun akhirnya tidak tentu sebesar 375 ribu.

“Tergantung ramenya. Jadi, kaya dimaklum gitu. Kadang 15 ribu kalau sepi. Tapi, kalau ramai ya 25 ribu,” kata juru parkir Syaefullah kepada TribunnewsBogor.com.

Petugas Dishub akan menarik retribusi dari juru parkir setiap lima jam sekali.

“Shift-shiftan kan kalau disini. Jadi ada yang jaga pagi, sore, malam. Nah setiap mau ganti jam itu retribusinya diminta,” ujarnya.

Sebanyak 85 orang juru parkir memiliki titiknya masing-masing.

“Kalau yang resmi itu ada SK nya dan terdaftar. Kalau di sepanjang sini (Alun-Alun) dilihat dari daftar ada 85 orang,” tandasnya.

Hal ini juga terjadi di titik parkir Jenderal Sudirman.

Dishub masih memaklumi jumlah uang retribusi yang harus dibayarkan oleh juru parkir.

“Kalau siang itu setorannya 15 ribu. Tapi, kalau malam itu bisa 5 ribu. Karena kalau malam kan mungkin sepi yang parkirnya,” kata juru parkir Jenderal Sudirman Andri kepada TribunnewsBogor.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved