Keciduk Bawa Obat Terlarang, 2 Warga Sukabumi Dicegat Polisi di Jalan Sholis Kota Bogor

1.000 butir obat terlarang jenis heximer, 300 butir tramadol, san 200 butir Triheksifenidil berhasil disita.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Tsaniyah Faidah
Dokumentasi Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Kamis (14/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

1.000 butir obat terlarang jenis heximer, 300 butir tramadol, san 200 butir Triheksifenidil berhasil disita.

Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, dua orang yang ditangkap itu yakni IW dan J.

Keduanya merupakan warga Sukabumi.

“Kami tangkap saat keduanya pulang dari Jakarta menuju Sukabumi,” kata Ipda Eko Agus saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (14/8/2025).

Eko melanjutkan, keduanya ditangkap pada dini hari tadi.

Saat itu, polisi sedang melakukan patroli di Jalan Sholeh Iskandar.

Keduanya terlihat mencurigakan dan akhirnya diperiksa oleh polisi.

“Dan didapat keduanya membawa obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Keduanya langsung dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota.

Saat ini kasus ditangani oleh Satnarkoba Polresta Bogor.

“Saat ini kasus tersebut ditangani sat narkoba polresta bogor kota,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved