Mahasiswa Demo Rusak Tembok Balaikota Bogor, Pengamat : Tidak Mencerminkan Moralitas Publik
Balaikota Bogor diketahui bukan hanya sekadar kantor Wali Kota Bogor dan pusat pemerintahan, namun bangunannya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
TEMBOK BALAIKOTA BOGOR DIRUSAK - Pendemo sedang mencoret tembok Balaikota Bogor, Jumat (21/8/2025).
"Selain Peraturan Menteri tersebut, demo yang merusak fasilitas publik dapat dikenakan Perda K3 Kota Bogor. Mereka yg melanggar Perda tersebut dapat diproses hukum. Silahkan Pemkot tegakkan Perda K3," katanya.
Sementara Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan bakal memenjarakan pelaku pengerusakan tembok Balaikota Bogor.
"Kita sedang laporan Kepolisian, ada tuntutan pidananya," kata Dedie Rachim saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Berita Terkait
Baca Juga
Tembok Balai Kota Bogor Dirusak Pendemo, Dedie Rachim Bakal Penjarakan Pelaku |
![]() |
---|
Dirusak Pendemo dengan Vandalisme, Ini Sejarah Gedung Cagar Budaya Balai Kota Bogor, Ada Sejak 1868 |
![]() |
---|
JPO Peledang Bakal Dibongkar, Dedie Rachim Beberkan Akses Pejalan Kaki Sementara |
![]() |
---|
Mahasiswa GMNI Demo di Balai Kota Bogor, Tembok Gedung Pemkot Dicoret-coret |
![]() |
---|
Akses Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Bogor Minta Warga Sabar: Tunggu Izin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.