Mahasiswa Demo Rusak Tembok Balaikota Bogor, Pengamat : Tidak Mencerminkan Moralitas Publik

Balaikota Bogor diketahui bukan hanya sekadar kantor Wali Kota Bogor dan pusat pemerintahan, namun bangunannya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
TEMBOK BALAIKOTA BOGOR DIRUSAK - Pendemo sedang mencoret tembok Balaikota Bogor, Jumat (21/8/2025). 

"Selain Peraturan Menteri tersebut, demo yang merusak fasilitas publik dapat dikenakan Perda K3 Kota Bogor. Mereka yg melanggar Perda tersebut dapat diproses hukum. Silahkan Pemkot tegakkan Perda K3," katanya.

Sementara Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan bakal memenjarakan pelaku pengerusakan tembok Balaikota Bogor.

"Kita sedang laporan Kepolisian, ada tuntutan pidananya," kata Dedie Rachim saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved