Balaikota Bogor Dirusak

5 Saksi Diperiksa Terkait Vandalisme di Balaikota Bogor, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka?

Polresta Bogor Kota mulai melakukan pemanggilan saksi terkait kejadian aksi vandalisme yang dilakukan mahasiswa aliansi GMNI.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Ist
BALAIKOTA BOGOR DIRUSAK - Tampang pendemo yang rusak Balaikota Bogor dengan coretan pada Jumat (22/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota mulai melakukan pemanggilan saksi terkait kejadian aksi vandalisme yang dilakukan mahasiswa aliansi gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI) Kota Bogor di Balaikota pada kemarin, Kamis (21/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, saat ini total lima orang saksi yang sudah dipanggil.

“Untuk saksi yang dipanggil hari ini baru lima orang. Nanti mungkin ada progres selanjutnya,” kata Kompol Aji kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (22/8/2025).

Kelima orang ini belum disebutkan oleh Kompol Aji dari pihak mana.

Namun, kata dia, lima orang ini berada di lokasi atau Balaikota saat kejadian.

“Yang melihat dan berada di lokasi. Saat ini baru lima mungkin berkembang selanjutnya,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk laporannya sendiri terkait perusakan cagar budaya.

Balaikota Bogor sendiri sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.

“Untuk laporannya sendiri terkait UU cagar budaya. Yang mana ini lex spesialis. Jadi kita mulai running melakukan panggilan panggilan saksi,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, resmi melaporkan mahasiswa ke Polresta Bogor Kota.

Mahasiswa ini tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Kota Bogor.

Merea dilaporkan usai melakukan vandalisme di tembok Balaikota Bogor saat demo pada kemarin, Kamis (21/8/2025) sore.

Balaikota Bogor sendiri merupakan bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan tidak dirusak oleh siapapun.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved