PBB Kota Bogor Naik, Kini Jadi 0,25 Persen Kecuali NJOP di Atas Rp 10 Miliar

Adapun kenaikan PBB-P2 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025.

Editor: Ardhi Sanjaya
Istimewa/Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Dedie Rachim 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, kenaikan tarif itu dikecualikan untuk objek dengan NJOP di atas Rp 10 miliar.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).  

Adapun kenaikan PBB-P2 ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus 2025.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai besaran NJOP.

Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar, ditetapkan seragam sebesar 0,25 persen.

Endah menambahkan, kenaikan tarif dilakukan menyusul berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga dapat menopang pendapatan asli daerah.

“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Endah juga berharap, dengan berlakunya tarif baru ini pengelolaan pajak daerah semakin optimal.

Data wajib pajak kini sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.

“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved