Akhirnya, Tarif PBB Kota Bogor Dipastikan Tak Akan Naik, Warga Bebas dari Kenaikan 150 Persen
Akhirnya Pemerintah Kota Bogor memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Pemerintah Kota Bogor memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor.
Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat yang merasa dihantui kenaikan tarif PBB mengingat beberapa daerah lain kenaikannya cukup tinggi.
Bahkan di Kota Bogor sendiri sempat diisukan tarif PBB bakal naik hingga 150 persen.
Tak adanya kenaikan tarif PBB ini terjadi setelah adanya Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deni Hendana, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan adalah pemberlakuan tarif tunggal untuk PBB-P2 yaitu sebesar 0,25 persen.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda.
"Sehingga berdasarkan evaluasi Kemendagri, tarif diubah menjadi tarif Tunggal 0,25 persen. Tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen," jelas Deni dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor juga bersepakat agar tidak membebani masyarakat, dilakukan pengaturan presentase terhadap pengenaan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pada Perda sebelumnya, dikenakan multi tarif yang dibagi berdasarkan NJOP.
Sedangkan dalam perubahan kali ini menetapkan hanya satu tarif pajak sebesar 0,25 persen namun dengan pengenaan presentase yang berbeda sesuai NJOP mulai dari 40 persen hingga 100 persen.
Dengan perhitungan ini dipastikan tidak akan ada dampak kenaikan PBB P2 di Kota Bogor.
Sebagai contoh, di Perda PDRD yang lama untuk NJOP Rp 100 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 0,1 persen, namun di perda perubahan PDRD yang baru, meskipun dikenakan tarif 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen, sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,1 persen juga.
Penetapan tarif full sebesar 0,25 persen hanya untuk NJOP Rp 10 Miliar keatas dan ini pun sama dengan aturan dalam perda yang lama.
Bahkan untuk NJOP dibawah 100 juta tidak akan dikenakan tarif pajak.
Selain itu, Anna juga menambahkan dalam perubahan perda ini ada penambahan pasal terkait wewenang Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi.
Hal ini justru menunjukkan adanya itikad baik baik pemerintah Kota dan DPRD untuk membuka ruang kemudahan dan keringanan pajak bagi warga Kota Bogor.
"Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur didalam perwali yang saat ini sedang proses penyusunan dan akan segera diterbitkan," tutup Anna.
8 Pekerja NTT Dijemput Kerabat, Proses Hukum Penyekapan di Panti Jompo Bogor Dipastikan Lanjut |
![]() |
---|
Rekannya Jadi Korban Penyekapan di Panti Jompo Bogor, Pekerja Asal NTT Cari Pekerjaan Lain |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Penyekapan di Panti Jompo Bogor, Tiga Pekerja Asal NTT Dijemput Pulang Keluarga |
![]() |
---|
Update Cuaca Kota Bogor Hari Ini 11 Oktober 2025: Siang Cerah Berawan dan Potensi Hujan di Sore Hari |
![]() |
---|
Polisi Mulai Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja di Panti Jompo Bantarjati Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.