Catat! Ini Jadwal Pelayanan di Kantor Imigrasi saat Libur Bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan Paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi.

|
istimewa
PELAYANAN IMIGRASI -- (ilustrasi) Menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyesuaian jadwal operasional layanan di seluruh Indonesia.

Untuk pelayanan di kantor Imigrasi akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Pelayanan akan kembali beroperasi mulai 25 Maret 2026.

Siaran pers yang diterima TribunnewsBogor.com, Plt. Direktur Jenderal I  migrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai. 

Hal ini penting untuk menghindari penumpukan pemohon pasca-lebaran serta meminimalisir risiko administratif.

"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup untuk sementara, kami menyarankan masyarakat dan WNA untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian. Ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," jelas Yuldi Yusman.

Meskipun layanan administratif di kantor imigrasi libur, Yuldi memastikan bahwa fungsi pengawasan dan pemeriksaan di gerbang internasional tetap berjalan normal.

Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam.

Layanan Visa on Arrival juga tetap dibuka untuk melayani wisatawan asing.

Yuldi juga mengimbau bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk menggunakan layanan percepatan Paspor sehari jadi yang tersedia di seluruh kantor Imigrasi

Selain itu, pemohon yang paspornya sudah selesai diproses diharapkan segera melakukan pengambilan selambat-lambatnya pada 17 Maret 2026.

Bagi warga yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat pembuatan paspor, seperti pengobatan medis di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan.

"Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dan melalui situs resmi www.imigrasi.go.id serta media sosial imigrasi agar tetap terupdate selama masa libur panjang ini," tutup Yuldi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved