Pelaku Kejahatan Seks Dikebiri

Mahasiswi Pakuan Bogor Setuju Hukuman Kebiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meyoshi Aira Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor setuju dengan penerapan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seks.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Meyoshi Aira (22) mahasiswi Universitas Pakuan Bogor, setuju dengan rencana pemerintah yang akan menetapkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seks. 

"Menurut saya hukuman itu sudah cocok bagi pelaku pedofilia," ujar Meyoshi Aira kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (22/10/2015).

Baca juga : Korban Pedofil di Bogor Dicabuli Pelaku di Kamar

Mesyoshi mengatakan, saat ini kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan korban anak di bawah umur semakin merajelale.

Karena itu katanya, sebaiknya pelaku diberi hukuman penjara yang setimpal.

"Alangkah lebih bagus lagi setelah dikebiri mereka tetap dipenjara," kata Meyoshi Aira yang juga berprofesi sebagai model itu.

Baca juga :Cabuli Anak SD, Pelaku Pedofil di Bogor Ditangkap 

Mahasiswi Fakultas FISIP itu menjelaskan, hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual agar ada efek jera.

"Pokoknya dibuat takut dan ingat akan hukumannya. Agar kasus serupa bisa dicegah," kata wanita berparas cantik itu.(*)  

Berita Terkini