Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR SELATAN - Seorang pengendara mobil Toyota Rush ditilang Polisi, karena melawan arus di Gang Aut, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2015) sore.
Tampak mobil berpelat nomor BP 1407 AF itu melaju dari arah Jalan Surya Kencana, menuju arah Bondongan.
Kemudian, tiga anggota Patmor dari Polres Bogor Kota, memberhentikan pengendara tersebut.
"Jalur ini kan sudah jelas hanya boleh dilewati kendaraan roda empat, dari arah Bondongan ke Suryakencana saja. Sebaliknya tidak boleh," kata seorang anggota polisi, Briptu Sandi kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.
Namun, kata dia, masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengindahkan larangan tersebut.
"Dampaknya, kalau sore di sini itu macet parah. Sehingga yang kena imbas adalah warga sekitar sini, mereka juga sering komplain," kata dia.
Warga setempat, Ahmad Zaki, mengatakan, arus lalulintas di Gang Aut memang sering tersendat akibat banyaknya kendaraan roda empat yang melanggar.
"Mobil dari arah Bondongan yang mau ke Suryakencana jadi tersendat. Bagus deh ditlangin polisi, biar pada kapok," kata Ahmad Zaki.