Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, DRAMAGA - Pengadang truk-truk sampah berencana melanjutkan aksinya hingga seminggu ke depan.
Mereka menuntut pemerintah Kota Bogor segera menyetop aktivitas pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.
"Kita akan aksi seminggu ke depan. Karena selama ini tidak ada respon dari pemerintah," kata Madkan Ahmad Sakim, Senin (25/1/2016).
Warga mendirikan tenda di pinggir jalan Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menghadang bila ada truk sampah yang melintas.
Jalan Dramaga ini merupakan akses utama bagi truk sampah untuk menuju TPA Galuga.
Warga juga akan membangun posko di tiga titik, yakni di Rancabungur, Bubulak dan Ciampea.
Warga juga akan melakukan patroli di titik-titik jalan alternatif menuju Galuga, selain jalan Dramaga.
Sebelumnya, warga memenuhi separuh jalan saat truk sampah milik Pemerintah Kota Bogor melintas di Jalan Dramaga sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengadangan dijaga oleh anggota polisi sebanyak 114 personil dari Polres Bogor dan 10 anggota TNI Koramil Dramaga.
Truk yang diadang lantas berputar arah dan kembali ke arah Kota Bogor.
Mereka melakukan pengadangan karena menolak perpanjangan sewa TPA oleh Pemkot Bogor yang seharusnya sudah habis 2015.
Koordinator massa, Ucok Teger mengatakan kontrak sewa TPA oleh Pemkot sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 63/PDT/2002/PN.
Putusan tersebut berbuyi bahwa sejak 2005 silan melarang TPA Galuga digunakan.
TribunnewsBogor.com/Yudhi Maulana
"Sudah berjalan 11 tahun Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor tidak mematuhi atau melanggar hukum dalam putusan pengadilan. Dengan demikian, pembuangan sampah di TPA Galuga saat ini ilegal atau liar karenanya harus ditutup," kata Ucok.
Selain itu, lanjutnya, melintasnya truk sampah ini menyebabkan polusi udara, sehingga warga bisa terganggu dengan aroma tidak sedap dari truk sampah yang melintas.