Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNMEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Sebanyak delapan belas tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi lantaran diduga melanggar izin tinggal, Selasa (10/1/2017).
Mereka ditangkap di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Imigrasi Kelas I Bogor, Herman Lukman mengatakan bahwa dari delapan belas yang ditangkap, hanya enam orang saja yang dapat menunjukan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dan pasport.
"Sisanya dua belas orang kami bawa ke kantor Imigrasi Kelas I Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak bisa menunjukan dokumen," jelasnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan bahwa kedelapan belas TKA asal Tiongkok itu masing-masing bekerja di PT BMCG dan Sinomone Resources Indonesia.
"Kami amankan mereka ketika waktu istrirahat, belum diketahui secara pasti berapa orang yang bekerja di PT BMCG dan berapa orang yang bekerja di PT Sinomine," paparnya.
Hingga saat ini belasan TKA tersebut pun masih didalami pelanggarannya oleh pihak Imigrasi.
Namun jika terbukti melakukan pelanggaran maka pihak Imigrasi tak segan untuk memulangkan belasan TKA tersebut ke negeranya.
"Untuk sanksinya nanti kita lihat pelanggarannya. Kalau jelas melanggar sanksinya hingga deportasi," pungkasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor