Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Berlakukanya sistem elektronik tilang (e-tilang) di Kota Bogor disambut baik masyarakat Kota Bogor.
Menurut salah pengendara yang ditilang, Enoh (48) mengatakan dengan adanya e-tilang dirinya tidak perlu repot lagi untuk melakukan sidang tilang di pengadilan.
"Kalau manual sedikit ribet dan makan banyak waktu, belum antrenya, beda dengan e-tilang yang bisa langsung diambil lagi surat-surat kendaraan yang disita setelah melakukan pembayaran denda tilang melalui atm BRI atau teller," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (30/1/2017) di Simpang Tugu Kujang.
Namun di sisi lain, meski sudah 17 hari diberlakukannya e-tilang, masih banyak masyarakat Kota Bogor yang belum paham soal mekanisme e-tilang tersebut.
Sehingga para petugas kepolisian pun harus menjelaskan terlebih dahulu kepada pelanggar terkait e-tilang.
"Sebelumnya kami harus menjelaskan terlebih dahulu apa itu e-tilang, bagaimana mekanismenya, mayoritas para pelanggar langsung mengerti dan memilih bayar dendanya melalui atm," ujar Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Brigadir Zulkarnaen.
Jika pelanggar tidak dapat langsung membayar denda itu melalui atm atau bank BRI, pelanggar bisa membayarnya di lain waktu dan akan diberikan surat tilang yang disertati dengan nomor telepon petugas kepolisian yang menilang.
"Pelanggar bisa mengambil surat-surat yang ditilang di unit tilang Satlantas Polresta Bogor Kota Mapolresta Kedung Halang, tapi pelanggar harus bayar denda dulu lewat atm atau bank, jadi nanti tinggal kasih bukti pembayaran saja," terangya.
Lanjut dia menjelaskan bahwa denda yang dikenakan kepada pelanggar minimal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.
"Besaran dendanya sama dengan ketika pelanggar bayar denda di persidangan, misal untuk pelanggar yang tidak menggunakan helm ganda saat boncengan itu dikenakan denda Rp 50 ribu, untuk yang tidak ada lampu utama atau spion Rp 100 ribu, sementara untuk yang tidak bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 250 ribu," tukasnya.
-------------------
Ikuti Berita Terkini Bogor !
Like Fanpage: TRIBUNnewsBogor.com
Follow Twitter: @TRIBUNnewsBogor
Instagram: @tribunbogor