Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - 22 wanita cantik ditangkap Tim Alfa Force (TAF) Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota.
Ke-22 wanita itu adalah bagian dari 24 orang yang ditangkap petugas karena terlibat dalam praktik judi online di sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di perumahan mewah Bogor Nirwana Residence (BNR).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, puluhan wanita yang bekerja sebagai operator judi online ditangkap bersama seorang manajer dan admin.
"Mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi, tapi kita masih melakukan pendalaman," ujar Kombes Ulung didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Condro Sasongko kepada wartawan, semalam.
Pengungkapan judi oline bola dijelaskan Kombes Ulung berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktifita di ruko tersebut.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan Jumat siang dilakukan penggerebekan di lokasi. Saat digerebek mereka sedang melakukan transaksi judi online," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita belasan ponsel, mesin printer, laptop, televisi dan perangkat internet.
"Jadi manager mberikan nomor pelanggan kepada admin, lalu oleh operator selanjutnya diberikan semacam ID dan password," ujarnya.
Sementara itu, untuk besarnya taruhan kata Kompol Condro Sasongko mulai dari Rp 100 ribu hingga jutaan.
"Taruhannya sepak bola apa saja, para pelanggannya ini mencapai ribuan," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
Hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota.
Puluhan wanita yang diamankan polisi enggan memberikan keterangan saat ditanya wartawan.
Mereka lebih banyak menunduk saat dikumpulkan di ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.(*)