Parkir Sembarangan Hingga Lawan Arus, Driver Ojek Online dan Sopir Angkot Ditilang

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika
Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir angkot ditilang karena parkir sembarangan

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sejumlah pengendara onjek online dan angkot kembali ditilang polisi lantaran dinilai telah melakukan pelanggaran lalu lintas, Senin (24/7/2017).

Tak hanya itu, sejumlah kendaraan motor yang kedapatan melawan arus di sejumlah titik pun langsung ditindak polisi.

Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas itu sendiri dilakukan di Jalan Raya Tajur, Jalan Lawang Gintung, dan seputaran Sistem Satu Arah (SSA).

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji mengatakan, penindakan dilakukan dengan cara hunting system.

Mayoritas pelanggaran yang dilakulan pengendara diantaranya adalah parkir disembarang tempat dan melawan arus.

"Kegiatan penindakan terhadap pelanggar dengan hunting sistem dilakukan selama kurang lebih dua jam, yang melanggar langsung ditilang," katanya kepada TribunnewsBogor.com.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak ratusan pengendara baik ojek online, motor, dan angkot terkena tilang.

"Aa 22 SIM, 87 STNK, an 28 angkot yang kami tilang, untuk sopir angkot yang tidak bisa menunjukan surat-surat, angkotnya dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota, Kedung Halang," tandasnya.

Berita Terkini