Terungkap Bukti Dua Pelawak Asal Indonesia Yang Diadili Di Hong Kong

Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara yang dihadiri Cak Percil dan Cak Yudho di Hong Kong

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak imigrasi Hong Kong yang menangkap dua pelawak asal Indonesia di Hong Kong telah memiliki bukti yang cukup.

Hal itu disampaikan oleh Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, Selasa (6/2/2018).

Ia mengatakan terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti yang digunakan sebagai permulaan bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal.

Selain itu juga ada penyalahgunaan visa turis yang dilakukan oleh dua pelawak tersebut, Cak Percil dan Cak Yudho.

"Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari ini, Selasa (6/2/2018)," kata Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah visa turis Cak Percil dan Cak Yudho serta spanduk acara yang mengundang kedua pelawak tersebut.

Acara Guyon Maton di depan komunitas WNI, Hong Kong (HENNY)

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari negara Hong Kong.

Dua pelawak asal Jawa Timur, Indonesia digerebek dan diangkut petugas Imigrasi dan Polisi Hong Kong saat mereka akan memulai acara Guyon Maton di depan komunitas WNI.

"Waktu saya dan tiga teman saya datang ke acara itu, panitia sudah langsung kasih tahu kalau ada Imigrasi datang dan artisnya sedang dibawa untuk ditanya-tanyain, katanya nggak ada masalah apa-apa, tapi kita sudah ngeh pasti ada apa-apa, benar saja," kata Yuni, TKI di Hong kong asal Malang.

Petugas Imigrasi dan polisi Hong Kong langsung menurunkan spanduk acara.

Lalu menyita barang-barang itu sebagai bukti.

Petugas itu kemudian membawa dua pelawak tersebut dan juga seorang WNI yang menjadi ketua panitia acara tersebut untuk diinterogasi.

Kepanikan sempat terjadi, hingga petugas Imigrasi dan polisi menenangkan semua WNI yang datang di acara itu.

Mereka meminta peserta acara itu tidak meninggalkan tempat acara sampai akhirnya dua pelawak dan ketua panitia acara dibawa ke kantor Imigrasi untuk diinterogasi.

Setelah diinterogasi, Imigrasi akhirnya melepas ketua panitia acara yang merupakan seorang TKI di Hong Kong.

Namun ketua panitia tersebut harus memenuhi ketentuan wajib lapor satu bulan ke depan.

Sedangkan Cak Percil dan Cak Yudho langsung masuk tahanan dan kasus mereka dinaikkan ke pengadilan.

Berita Terkini