Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sebanyak empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan penyergapan dilakukan diberbagai tempat.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pelaku berinisial DM, AG, AN, dan IS.
"Para pelaku itu merupakan sindikat pencurian kendaraan motor dengan spesilisasi Sepeda Motor dan Kendaraan Pick Up," ujarnya saat melakukan pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Senin(26/2/2018).
Ulung menambahkan para kawanan tersebut ditangkap beberapa waktu lalu setelah melakukan pencurian di klinik 24 Jam, Keluarahan Pasir Kuda Bogor Barat, Gang Pesantren Kelurahan Gedung Waringin kecamatan Tanahsareal, dan di Pasar TU Kecamatan Tanah Sareal.
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu mobil pick up, satu mobil jenis mini bus, satu motor matic dam satu motor bebek.
"Selain itu barang bukti yang disita adalah kuncinleter T, senjata tajam dan telpon genggam," katanya.
Dari pengakuan pelaku Ulung menjelaskan bahwa pelaku menjual hasil curian mobil pick uo seharga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menjalankan aksinya di sejumlah tempat di Bogor dan sekitarnya dengan incaran sepeda motor berjenis bebek atau matic yang terparkir di Ruko atau Perumahan kawasan Tanah Sareal dan Bogor Barat.
Sedangkan untuk Pencurian Mobil Pick Up pelaku mengaku melakukan aksi jahatnya dengan mencegat kendaraan yang melintas untuk diambil kendaraannya dan juga barang yang ada di dalamnya.
"Kita membekuk pelaku curanmor yang kerap beroperasi di Bogor dan sekitarnya, mereka juga mengambil kendaraan dengan menjualnya ke daerah lainnya." Ujarnya, Senin, (26/02/2018).
Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan Kunci Letter T, Senjata Tajam, Telepon Genggam berbagai merek, Mobil Pick Up dan sejumlah sepeda motor dari tangan tersangka.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.
"Kita masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya untuk bisa kita cari tau jaringannya," katanya.
Selain itu, Ulung juga mengungkapkan bahwa pelaku pencuri mobil pick-up ini sudah sering beraksi di kawasan puncak
Dari keterangan pelaku polisi menuturkan bahwa pelaku mencuri mobil pickup karena mudah dijual.
"Iya karena mobil pick up mudah dijual dan banyak yang butuh, biasanya untuk angkut barang material atau sayuran," katanya.