TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Baru-baru ini ada kabar mengejutkan dari tubuh PDI-P.
Partai motor pembawa Joko Widodo menjadi Presiden RI saat tersebut kini tengah dibicarakan khayalak.
Selain karena sosok Megawati sebagai ketua partai, juga karena baru-baru ini ada kasus yang dikaitkan dengannya.
Seorang anggotanya, Dolvianus Kolo, menggugat sang ketua partai karena tak terima dipecat.
Lalu siapa sosok Dolvianus Kolo dan seperti apa tuntutannya ke PDI-P, berikut 6 faktanya:
1.Putra Asli NTT
Dolvianus Kolo adalah nggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) kader partai PDI-P.
Selain itu dirinya juga merupakan mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang itu.
2. Gugat Megawati CS
Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P).
Usai mendaftarkan gugatannya, Dolvianus Kolo mengaku menggugat tiga pengurus PDI-P tersebut karena mereka melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PDI-P.
"Mereka secara sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai," ujar Dolvianus.
3. Nilai Gugatan Caapai Rp 3 M
Dirinya menggugat PDI-P sebanyak Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai maupun di DPRD.
Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).
4. Alur Pemecatanan dirinya
Menurut Dolvianus, tergugat I (Niko Frans) telah merekomendasikan ke DPD PDI-P NTT bahwa dia telah melakukan indisipliner.
Selanjutnya, tergugat II (Frans Lebu Raya) mengusulkan pemecatan ke DPP PDI-P dan tergugat III (Megawati Soekarno Putri) akhirnya mengeluarkan surat pemecatan.
"Berdasarkan pemecatan itu, Ketua DPD PDI-P NTT (Frans Lebu Raya) mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) di DPRD NTT," ucapnya. Dolvianus berharap, hakim bisa mengabulkan gugatannya tersebut.
"Saya menuntut hak saya sebagai anggota dan kader partai," ungkapnya.
5. Dugaan penyebab pemecatan
Dolvianus menyebut, dirinya dipecat dari PDI-P karena menolak mendukung Marianus Sae sebagai calon gubernur (cagub) NTT yang diusung PDI-P.
"Aspirasi yang saya perjuangkan sudah sesuai dengan rakyat yang saya wakili yakni rakyat di Kabupaten Timor Tengah Utara, Malaka, dan Belu," ucapnya.
"Mayoritas rakyat yang saya wakili, tidak menghendaki PDI-P menetapkan Marianus Sae sebagai cagub dari PDI-P karena dia bukan kader partai dan bukan tipe pemimpin yang baik," tuturnya.
Menurut Dolvianus, mengkritisi keputusan partai terkait cagub dari partai adalah bagian dari melaksanakan hak sebagai anggota partai, sebagaimana diatur dalam anggaran dasar partai Pasal 17 huruf C.
"Jika aspirasi yang saya sampaikan bertentangan dengan partai, maka saya harus diproses sesuai Pasal 11 Ayat 1 anggaran rumah tangga partai. Hal ini jelas tidak ditempuh oleh partai," ungkapnya.
6. Pernyataan kuasa hukum
Sementara itu, Robert Salu selaku kuasa hukum Dolvianus menyebut, pemecatan yang dilakukan DPP PDI-P terhadap kliennya seolah-olah dipaksakan partai.
Para petinggi PDI-P, lanjut Robertus, tidak mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai karena pemecatan dilakukan secara sepihak.
Dalam Pasal 11 Ayat 1 ART PDI-P tentang Prosedur Pemecatan terhadap Anggota, diwajibkan bersurat secara resmi kepada anggota yang melanggar.
"Ini malah diam-diam memecat klien saya sepihak dan ini perbuatan melawan hukum," tuturnya.
"Para petinggi partai tidak menghormati aturan internal sendiri. Saya secara pribadi prihatin melihat tindakan PDI-P yang tidak prosedural. Karena itu, kami gugat Rp 3 miliar sebagai ganti kerugian terhadap klien saya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat dari PDI-P, Dolvianus Kolo Gugat Megawati Rp 3 Miliar