Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Satreskrim Polsekta Bogor Selatan dibantu oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian spesialis minimarket.
Keempat pelaku ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket kawasan Empang, Jalan Pahlawan, Kota Bogor pada bulan lalu.
Saat menjalankam aksinya para pelaku tersebut membawa senjata airsoftgun dan golok.
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa dari pengakuan para pelaku sudah melakuka aksinya di beberapa tempat.
"Pelakunya ada empat orang, dari hasil pemeriksaan mereka melakukan di Kabupaten Bogor, Depok dan wilayah hukum Polda Metro, incarannya minimarket, dengan cara menodongkan sejata masuk pada pagi hari dan menjelang subuh," katanya saat presrilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan KS Tubun, Kota Bogor, Selasa (22/5/2018).
Dari tangan para pelaku pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa, senjata airsoftgun dan senjata tajam jenis golok.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 13 juta.
"Kita juga sudah berkoordinasi jajaaran Polres Bogor, Depok, dan Polda Metro, jumlah uang yang disita 13 juta dari hasil kejadian tersebut dari pengakuan pelaku uang hasil pencurian dipakai untuk membiayai hidupnya dan untuk keluarganya," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku itu disangkakan pasal Pasal 365 KUHP dengan amcaman hukuman di atas lima tahun penjara.