Fakta Miris Dosen USU Menjadi Tersangka Karena Ujaran Kebencian, 'Saya Sebenarnya Bodoh Sekali'

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMPAS.com / Mei Leandha/Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja dengan dengan pelaku Himma di belakangnya (kemeja dan kerudung merah), Minggu (20/5/2018)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Himma Dewiyana Lubis alias HDL yang dituduh membuat ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu kini harus merasakan dinginnya dinding tahanan.

Himma diamankan Polda Sumut lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian di akun media sosialnya.

Melansir Tribun Medan, HDL diciduk oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut, dirumahnya Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5/2018) lalu.

Himma diamankan usai postingannya di akun media sosial Facebooknya viral hingga mengundang perdebatan hangat dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.

Himma membuat status Fb, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5/2018) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu

"Skenario pengalihan yg sempurna...
#2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Meski sudah menutup akun facebooknya, namun postingannya itu terlanjur viral dan discreenshoot oleh para pengguna akun media sosial.

Karena hal itu, ia pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Himma mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal sekali, saya tidak tahu itu hoaks. Saya sebenarnya bodoh sekali, saya pesan kepada masyarakat, jangan asal membagikan status orang lain. Ini sudah saya rasakan akibatnya," kata Himma dengan suara parau, Minggu (20/5/2018) yang dilansir dari Kompas.com.

Dia mengaku tidak ada maksud apa-apa memasang status yang disebut bukan miliknya itu.

Himma mengaku lupa dari akun siapa dia mengambil tulisan itu.

Himma Dewiyana dosen Perpustakaan USU. (Tribun Medan) ()

"Ah, masa sih mungkin seperti itu? Makanya saya bagikan, tidak ada dasar apa-apa, spontanitas saja. Tapi, ternyata ini yang membuat saya jadi tersangka," kata wanita yang memiliki pendidikan terakhir S2.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.

"Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (19/5/2018) lalu.

"Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden. Disamping itu Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ungkapnya.

Setelah diamankan polisi, kondisi kesehatan sang dosen pun menurun.

Bahkan, ia harus dilarikan kerumah sakit lantaran tubuhnya lemas.

Sekretaris Umum KAHMI Khairul Munadi yang juga bagian dari tim kuasa hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan mengatakan HDL saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara.

"Dia sudah bisa salat, walau salatnya masih duduk di tempat tidur. Karena kondisi tubuh masih sangat lemah," kata Khairul lewat sambungan telepon seluler, Senin (28/5/2018).

Himma Dewiyana Lubis nyaris pingsan saat dihadirkan di pelataran Dirkrimsus Polda Sumut, Minggu (20/5/2018). (TRIBUN MEDAN/SOFYAN AKBAR)

Khairul menjelaskan bahwa menurut keterangan dokter, HDL punya riwayat penyakit Vertigo. Mungkin karena proses pemeriksaan, jadi kondisinya menurun dan kumat penyakitnya.

"Tapi saat ini HDL sudah ditangani dokter dan kondisinya mulai stabil. Kita masih terus menunggu proses penyembuhan HDL," ujar Khairul.

Sementara itu, Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Septian Fujiansyah Chaniago menganggap postingan di facebook HDL dengan kalimat itu, tidak dapat dikategorikan ujaran kebencian.

"Postingan itu tidak ada nuansa ujaran kebenciannya. Apalagi jika mau dikaitkan dengan peristiwa bom surabaya seperti pemberitaan yang beredar selama ini," kata Septian, Kamis (24/5/2018).

"Jelas dalam postingan tersebut tidak ada menyinggung soal bom. Jika dicermati lebih jauh postingan tersebut sebenarnya lebih mengarah kepada pendapat ataupun kritik terhadap pemerintah," sambungnya.

Septian menjelaskan bahwa hal seperti itu sangatlah biasa. Selain konsekuensi dalam berdemokrasi, juga merupakan hak konstitusional warga negara.

Makanya HMI Sumut, meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk menyudahi kasus ini dan menyarankan Kapolda untuk fokus dalam agenda pengawalan Kamtibmas sepanjang bulan Ramadhan dan menuju Pilgubsu 27 Juni mendatang.

Berita Terkini