TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Warganet sempat dibuat heboh dengan aturan yang dikeluarkan Lurah Cilandak Barat terkait tiap RT harus setor jakat minimal Rp 1 juta.
Tak hanya itu, MAP yang berikan kepada RT dari keluarahan pun ada dendanya jika hilang.
Tak tanggung, jika MAP tersebut hilang maka akan didenda sebesar Rp 1 juta pula.
Namun, belakangan Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan kembali mengeluarkan surat edaran baru.
Surat edaran ini berkaitan dengan denda MAP yang juga menjadi perbincangan warga.
TribunnewsBogor.com meranhkum fakta menarik soal surat edaran tersebut.
Simak deretan fakta-fakta ini:
1. Viral di Mesos
Surat permintaan zakat minimal Rp 1 juta per RT menjadi perbincangan di media sosial hingga menjadi viral.
Akun Twitter @mochamadarip memposting surat tersebut.
Dalam surat itu tertulis permintaan zakat minimal Rp 1 juta sesuai dengan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 07 tahun 2018 tentang Gerakan aman sosial Ramadhan 1439 H/2018 M.
Di surat tertulis meminta ketua RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan kepada warga.
"Dana Bazis Map Gerakan Ramadhan tersebut dapat dikembalikan ke Kelurahan paling lambat 25 Juli 2018 dengan minimal Rp 1.000.000 dan jika Map Gerakan Ramadhan hilang maka dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000."
Bahkan surat edaran ini juga ditanda tangani oleh Lurah Cilandak Barat, Agus Gunawan.
"Halooo @OmbudsmanRI137, Surat Edaran dari Kelurahan Cilandak Barat ini timbul kesan Pemaksaan atas pungut Dana Bazis Ramadhan sebesar Rp1jt dan ditambah Rp1jt jika map Program Bazis Ramadhan HILANG..
Apa kira2 yg harus Warga lakukan?" begitu tulisnya dalam keterangan.
Soal ini, banyak warganet yang heran akan zakat yang dipatok nominalnya.
Malahan netizen menganggap surat tersebut tak beda dengan edaran dari ormas.
@SeruniPuspaAlam : Zakat minimal Rp. 1.000.000, dalil dari mana? Ini komersialisasi agama.
@yon_djawir : Kok ga beda ama ormas itu ya..
@suipade : ZAKAT ATAU UANG PREMAN DALAM BENTUK BARU....ayoo.....!!!!!!warga lawan sekuat tenaga jangan mau bayar.....klu perlu LAPORKAN KE POLISI yang brani memaksa bayar zakat 1 juta.......
@theresia_79 : Bakal ada yg ngeles bilang ini lucu-lucuan lagi ga ya kira-kira?
2. Per-RT minimal zakat Rp 1 juta
Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan membenarkan surat edaran yang berisi permintaan dari pihak Kelurahan Cilandak Barat kepada RT se-Cilandak Barat untuk mengumpulkan dana zakat untuk gerakan Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.
Agus mengatakan, surat itu ditujukan kepada seluruh RT dan telah diedarkan sejak Kamis (24/5/2018) ke 144 RT yang ada di Cilandak Barat.
"Jadi setiap tahun kita ada map, tapi itu diberikan kepada RT bukan kepada masyarakat," ujar Agus seperti kutip Kompas.com, Sabtu (2/6/2018).
Agus menjelaskan, surat edaran tersebut ditujukan agar pihak RT mengumpulkan zakat dari masyarakat.
Zakat itu akan dikumpulkan dan disalurkan melalui Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis).
Terkait patokan zakat yang terkumpul minimal Rp 1 juta, Agus mengatakan hal tersebut ditujukan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.
3. Tidak ada Sanksi
Agus memastikan tidak ada sanksi jika zakat yang terkumpul kurang dari nominal tersebut.
Menurut Agus, pada tahun lalu, pihaknya juga mengirimkan surat edaran yang sama kepada RT se-Cilandak Barat.
Pihak RT, lanjut Agus, merasa tidak keberatan.
"Kalau dapatnya segitu (kurang), ya enggak masalah, kan cuma mengimbau saja. Kita tahu kondisi masyarakat, lingkungannya bagaimana, kami enggak sama ratakan. Kalau RT-nya bagus, ya malulah cuma segitu (kalau kurang), gitulah kira-kira," ujar Agus.
4. MAP hilang denda Rp 1 Juta
Tak hanya zakat, MAP yang digunakan untuk mengumpulkan zakt rupanya bernilai cukup tinggi.
Bahkan, jika RT menghilangkan MAP tersebut akan didenda Rt 1 juta.
Lurah Cilandak Barat, Agus mengatakan, terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang aturan itu dibuat oleh Bazis.
"Memang ada angkanya, supaya ada semangatnya. Kalaupun enggak tercapai enggak masalah. Namanya kan ajakan dan seruan itu bukan paksaan," ujar Agus.
5. Keluar surat edaran baru
Melansir Kompas.com, Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan akan mengeluarkan surat edaran baru yang segera disebar kepada seteiap RT diwilayahnya.
Surat edaraan yang bakal diterima oleh tiap Rt merupakan visi surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) minimal Rp 1 juta per RT.
Dia menyebut, patokan Rp 1 juta itu merupakan inisiatif pihak kelurahan yang mulanya untuk memaksimalkan pengumpulan zakat di Cilandak Barat. Revisi surat edaran juga termasuk soal denda Rp 1 juta jika map untuk pengumpulan zakat itu hilang.
Agus mengaku akan mengikuti ketentuan Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan yang menyatakan tidak ada denda, cukup memberikan keterangan kehilangan dari polisi.
"Kalau kata Pak Zahrul enggak ada (denda), ya saya ikuti. Makanya saya revisi ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).
Revisi surat edaran itu akan disebarkan kembali ke RT-RT pada hari ini. Agus menyampaikan, ketentuan denda yang tercantum dalam surat edarannya bertujuan untuk mendisiplinkan para ketua RT se-Cilandak Barat.
Dia khawatir dana yang terkumpul disalahgunakan, mengingat hal tersebut pernah terjadi di wilayah lain. Lagipula, Agus menyebut, dulu memang ada ketentuan denda bagi RT yang menghilangkan map untuk pengumpulan zakat tersebut.
"Mengenai denda bila map GAR tersebut hilang sebesar Rp 1 juta, sebagai upaya antisipasi agar tidak disalahgunakan dan untuk tercapainya penerimaan zakat, infak, dan shadaqoh di kelurahan Cilandak Barat," kata Agus.
6. Bikin Laporan Polisi
Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan sebelumnya menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.
RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa map tersebut hilang.
Bahkan, jika diperlukan ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
"Kalau (map) hilang yang penting ya buat aja laporan kehilangan, takutnya disalahgunakan. Buat aja laporan kehilangan (dari) polisi memang benar-benar hilang," kata Zahrul.