Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Ombudsman Jakarta Raya menindaklanjuti pengaduan PPDB di Kota Bogor yang dilakukan oleh orangtua murid.
Pada 4 Juli 2018, dari hasil laporan yang diterima, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya langsung menindaklanjuti salah satu laporan dari orang tua murid terkait kejanggalan pada proses PPDB di SMA Negeri 1 Bogor.
Kejanggalan tersebut berupa jumlah siswa yang mendaftar melalui jalur KETM (berdasarkan aplikasi online) berjumlah 29 orang, yang mana sebenarnya diantara beberapa siswa tersebut diduga tidak mendaftar melalui jalur KETM, tapi jalur WPS.
"Setelah kita telusuri dan kita minta datanya, ketika diawal pendaftaran ternyata mereka mendaftar WPS. Pertama kali dia daftar bukan KETM tapi WPS," ucap Kepala Divisi Kesejahteraan Rakyat Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Rully Amirulloh kepada TribunnewsBogor.com saat dihubungi, Senin (9/7/2018).
• Bertemu di Satu Acara Begini Sikap Luna Maya ke Ayu Ting Ting, Perhatikan Tangannya
Menurut Rully, bahwa untuk jalur PPDB terbagi menjadi jalur akademis dan jalur non akademis.
Untuk jalur akademisnya meliputi Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Sementara jalur non-akademis meliputi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), dan Jalur Prestasi (Japres).
Hal itu sebagai upaya dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat dalam memaksimalkan pemenuhan kuota dalam juknis PPDB Jawa Barat No 422.1/8904-Set.
"Maka di dalam juknis PPDB boleh mengambil WPS memang itu aturannya, masyarakat memang banyak yang belum paham hal seperti itu, kembali lagi ke masalah sosialisasi atau kembali lagi masyarakat harus baca dulu aturan itu yang mana kekurangan dari kuota KETM dapat dialihkan untuk kuota WPS, dan berlaku pula sebaliknya," terangnya.
"Setelah kita periksa hanya 11 tapi di aplikasi itu kok 29 terus kita telusuri ternyata memang berdasarkan aturan yang ada itu kan kuota untuk KETM 20 persen, sedangkan kuota di sekolah tersebut totalnya dari 9 rombel (rombongan belajar) dikali 36 jadi 324 calon peserta PPDB, berarti 20 persen dari 324 adalah 65 siswa," tambahnya.
• Nia Ramadhani Diberi Bunga Mawar oleh Bule, Ardi Bakrie Cemburu: Gue Kasih Gak Pernah Sesenang Gitu
Masih kata dia, bahwa siswa yang pada awalnya mendaftar jalur WPS dapat berubah menjadi KETM karena ada kesalahan di aplikasi online PPDB.
"Pertama kali dia daftar bukan KETM tapi WPS, sistem online itulah yang merubah menjadi KETM, nah logika umumnya kembali lagi siapa yang buat sistem. Jadi operator sekolah itu sendiri sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mengotak-atik situs tersebut," katanya.
"Inikan online yang pertama kali disalahkan, si pembuat aplikasi online itu, nah kalau dia memberikan celah kepada operator sekolah untuk berbuat curang, dia dulu yang bertanggung jawab baru setelah itu operator sekolah atau oknum," tuntasnya.(*)