TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akris kenamaan Inneke Koesherawati diamankan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sesaat usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Dalam OTT tersebut, enam orang diamankan KPK termasuk Kapalas Sukamiskin yakni Wahid Husein dan suami Inneke yakni Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan terpidana kasus korupsi yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Ada sekitar enam orang yang diamankan KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Inneke salah satu yang diamankan okeh KPK dari rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Namun, wanita yang pernah membintangi film Warkop DKI itu akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, saat ini KPK sudah menetapkan Fahmi Darmansyah, suami Inneke, sebagai tersangka pemberi suap serta tiga orang lainnya yaitu WH Kalapas Sukamiskin, asisten kalapas dan staf Fahmi Darmansyah sebagai tersangka.
Kuasa hukum suami Inneke, yaitu Adri Agal, yang mendampinginya tadi malam di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan kemungkinan kliennya bakal kembali dipanggil oleh KPK.
Sebab, kata dia, mengingat banyak berkas masalah yang harus dilengkapi.
"Kalau kita mengacu pada hukum acara yang berjalan di KPK, itu pasti akan ada dipanggil untuk kelengkapan berkas,”
“Tapi bukan sebagai diduga, hanya sebagai saksi atas tersangka," ungkap Adri Agal mengutip Grid.ID, Minggu (22/7/2018).
Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan Inneke akan dipanggil kembali oleh pihak KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suaminya itu.
"Belum tau, ini masih terlalu prematur.”
“KPK punya kewenangan, kalau untuk menahan dia, tergantung, karena kemarin itu sudah dikonfrontir semua tapi karena penyidik KPK yang senior di sana juga, mereka tidak mendesak.”
“Ada dugaan untuk peran serta dari ibu Inneke makanya saya sangat mengapresiasi penyidik KPK melepas ibu Inneke,” tambahnya.
Mengutip Antara, KPK menyampaikan alasannya mengamankan Inneke Koesherawati usai pihaknya melakukan OTT di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Sebenarnya kami `ambil` karena kami curigai dia mengetahui, dia `diambil` dari rumahnya. Sedangkan suaminya `diambil` di Lapas, maka kami dapatkan akses, dapat gambar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin.
"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap Syarif.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.
Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.
Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas dan spring bed.
Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Grid.ID/Dianita Anggraeni, Antara)