Kesal Ditegur Karena Tak Jemput, Suami Tembak Istri 3 Kali

Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Seorang pria berinisial DH menembak YN, istrinya, karena masalah sepele.

Peristiwa itu terjadi di rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (9/9/2018).

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, awalnya YN minta dijemput, tetapi DH mengaku tak bisa dengan alasan sakit.

Begitu sampai rumah, YN melihat DH sedang memperbaiki sepeda motor lalu menegurnya.

"Akhirnya korban menegur suaminya, tersangka ini, kenapa kok tidak menjemput saya, katanya sakit. Tapi sampai di rumah dilihat bahwa pelaku sedang memperbaiki motor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Febriansyah dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).

DH pun marah dan membentak sang istri, "Apa urusanmu? Ini urusanku!"

Lalu YN tak sengaja menyenggol motor suaminya hingga terjatuh.

DH pun semakin naik pitam hingga menembak YN.

"Akhirnya dengan spontan pula tersangka mengeluarkan airsoft gun dari pinggangnya dan langsung menembakkan ke arah istrinya tersebut sebanyak tiga kali," ujar Febri.

Tembakan DH mengenai dada kanan korban dan daun pintu serta bokong korban.

"Tembakan ketiga tidak tembus karena ada dompet yang menghalangi jalur peluru tersebut," ungkap Febri.

DH, yang sempat kabur ke berbagai tempat, akhirnya ditangkap pada Kamis (13/9/2018).

"Tersangka diamankan di Tanjung Priok. Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri," kata Febri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis sore.

Airsoft gun milik DH pun rupanya ilegal.

"Untuk saat ini airsoft gun-nya ilegal. Tidak ada surat-surat izinnya," kata Febri.

Selain itu, ternyata ia juga merupakan residivis narkoba tahun lalu.

"Jadi tersangka ini sudah pernah melakukan tindak pidana narkoba pada tahun 2017 sempat ditahan," ungkap Febri.

"Tes urine lagi kita lakukan karena (tersangka) baru diamankan tadi," lanjutnya.

Akibat tindak kejahatannya, DH dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, diberitakan TribunJakarta.com, kondisi YN di RSUD Koja pada Rabu (12/9/2018) stabil meskipun ada luka bulat 0,5 cm di dada kanannya.

"Luka berbentuk bulat. Kesimpulan diagnosa medis, korban mengalami luka robek pada dada sebelah kanan. Diameternya 0,5 cm. Sejauh ini hanya itu (luka yang ditemukan). Kondisi pasien juga stabil," kata dr Ayu Nadya, perwakilan Manajemen RSUD Koja, Rabu (12/9/2018).

Sebelumnya, Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto telah menyatakan luka di dada korban akibat tertembak airsoft gun.

"Itu peluru gotri masuk 10 cm ke dada korban," kata Supriyanto, Selasa (11/9/2018).

(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Motornya Disenggol, DH Tega Tembak Istri dengan Airsoft Gun".

Berita Terkini