TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polemik soal boleh atau tidaknya eks koruptor mendaftar menjadi caleg masih sering digumamkan.
Meski begitu, Mahkamah Agung telah tegas memutuskan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.
Atas putusan tersebut, beberapa pihak nyatanya tetap merasa "berat" untuk menerimanya.
Walaupun memang ada pepatah soal "kesempatan kedua", namun untuk kasus eks koruptor yang mencalonkan diri menjadi caleg tampaknya jadi perihal lain.
Karenanya, berbagai usulan demi "menandai" caleg eks koruptor itu pun ramai diberikan.
Pun dengan yang dilakukan jurnalis senior, Najwa Shihab.
Dilansir dari tayangan Mata Najwa, Najwa Shihab pun memberikan ide kreatif mengenai surat suara di pemilihan legislatif 2019.
Yakni ide perihal tanda yang akan disematkan pada caleg eks koruptor nanti di surat suara.
Sebab menurut Najwa Shihab, harus ada penanda khusus agar masyarakat bisa tahu siapa-siapa saja caleg eks koruptor yang kembali berniat masuk ke parlemen.
"Mata Najwa hendak membantu KPU, ingin memberikan usul agar para pemilih tahu mana calon wakil rakyat yang napi eks koruptor," ujar Najwa Shihab.
Najwa Shihab akhirnya membeberkan ide yang telah dibuat timnya.
• Sebut SBY Sudah Bangun 273 Waduk Padahal Aslinya 13, Kader Demokrat Ini Dibully Netizen
Ada tiga ide surat suara yang diberi tanda khusus untuk caleg eks koruptor.
Ide surat suara pertama adalah nama caleg eks koruptor diberikan tanda kurung khusus.
Yakni disematkan kata "Mantan Koruptor" di sebelah namanya.
Berikutnya, ide surat suara kedua adalah foto caleg eks koruptor diberikan tampilan yang berbeda dengan caleg lain.
Yakni para caleg eks koruptor menggunakan pakaian bergaris putih dan hitam alias disamarkan.
Lalu untuk ide surat suara ketiga, Najwa Shihab memaparkan bahwa foto caleg eks koruptor harus diberi tanda khusus.
Yaitu dengan menyematkan jeruji besi tepat dihadapan wajah atau foto caleg eks koruptor.
Usai menjelaskan ketiga ide surat suara yang dibuat timnya, Najwa Shihab pun meminta penonton acaranya untuk memberikan voting dengan tepuk tangan.
Dan hasil akhirnya, penonton di studio acara tersebut lebih banyak memilih pilihan ketiga dengan foto caleg eks koruptor ditambahi jeruji besi.
• Ramalan Zodiak Hari Ini 20 September 2018, Akan Jadi Kambing Hitam, Si Taurus Harus Tetap Fokus!
Menanggapi hal tersebut, Najwa Shihab pun langsung bertanya kepada Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode Nurhayati adalah mantan koruptor yang akan kembali mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Ia pernah divonis 6 tahun penjara atas kasus korupsi DPID sebesar Rp 120 Miliar.
"Mba Wa Ode dari tadi diem saja, mba Wa Ode Anda setuju tidak kalau nanti, saya tahu kalau Anda tidak setuju," tanya Najwa Shihab.
Mendengar pertanyaan itu, Wa Ode pun langsung menjawabnya.
Ia mengaku setuju dan tidak keberatan.
Najwa Shihab yang mendengar jawaban Wa Ode pun langsung meresponnya kembali.
• Begini Kronologi Perampokan di Rumah Roro Fitria
Najwa seolah ingin memastikan dan mengetahui alasan Wa Ode setuju dengan usulan tersebut.
"Oh saya malah setuju," jawab Wa Ode.
"Oh Anda malah setuju ? Anda tidak apa-apa muka Anda di blur ?" tanya Najwa Shihab lagi.
Mengetahui pertanyaan Najwa Shihab, Wa Ode pun kembali menegaskan bahwa ia setuju.
Wa Ode lalu mengaku bahwa hal tersebut justru akan membuat keuntungan untuk caleg eks koruptor nantinya.
Sebab menurut Wa Ode, tanda khusus di surat suara akan membuat suatu hal yang mencolok dan menarik rasa penasaran publik.
"Bagi saya ini malah menarik, karena masyarakat Indonesia itu gampang pengasih. Ini (saya) justru (akan) dapat keuntungan, karena dia menjadi berbeda di antara yang lain. Saya tertarik, silahkan dilakukan," ungkap Wa Ode.
Heran dengan alasan yang dibuat Wa Ode, Najwa Shihab pun kembali bertanya.
"Oh jadi diberita Anda, orang malah akan kasihan ?" tanya Najwa Shihab.
• Dede Richo, Finalis Indonesian Idol 2008 Ini Ditembak Polisi Atas Kasus Pencurian
Wa Ode yang tampak yakin kemudian menjelaskan kembali maksud dari pernyataannya.
Ia menjabarkan bahwa nantinya publik justru akan menaruh perhatian khusus pada foto caleg eks koruptor tersebut di surat suara.
"Nggak, itu akan jadi perhatian khusus. yang tadinya dia cuek-cuek saja dengan kertas suara, tapi dengan ada yang berbeda dia akan (berpikir) 'apa ini?'," jelas Wa Ode.
Tak hanya itu, Wa Ode juga memaparkan fakta yang sudah terjadi di lapangan.
Yakni soal terpilihnya seorang mantan koruptor menjadi bupati di suatu daerah.
Hal itu seolah ingin dibuktikan Wa Ode bahwa eks koruptor juga masih punya kesempatan.
"Tidak semua masyarakat bisa Anda yakinkan bahwa jangan pilih mantan napi korupsi. Faktanya di daerah bang Donald ini, bupatinya mantan napi korupsi melawan nggak mantan napi korupsi tapi menang telak dia.
Artinya buat saya silahkan saja apapun dilakukan kepada mantan napi korupsi. Toh terakhirnya pengadilannya pada kedaulatan rakyat itu sendiri," imbuhnya.
• Bukti Perselingkuhan Lina Diungkap di Persidangan, Kuasa Hukum Sule : Itu Bukan Lagi Hoax
Eks Koruptor Boleh Nyaleg
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai membahas putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU ( PKPU).
Pembahasan tersebut, terkait dengan dua pasal PKPU yang diuji materi. Pertama, Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pasal lainnya, Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.
Kedua pasal itu memuat larangan mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai calon legislatif (caleg).
Dari hasil peninjauan dan pembahasan yang dilakukan KPU, dibatalkannya kedua PKPU tersebut berakibat pada batalnya frasa larangan mantan napi kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Sementara, frasa larangan untuk napi kejahatan seksual dan bandar narkoba, tidak dibatalkan.
"Pembatalan itu hanya kepada frasa mantan napi korupsi, sementara (larangan) mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, tetap (berlaku)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
• Soal Isu Perselingkuhan dengan Camilla Parker, Pangeran Charles Buka Suara