11 Kali Sandang Status Tersangka, Ahmad Dhani Sesumbar Bicara Ini, Polisi Akan Lakukan Jemput Paksa

Penulis: Damanhuri
Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi Ahmad Dhani berbicara sesumbar terkait status tersangka yang disandangnya beberapa kali.

Suami Mulan Jameela ini diketahui menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) di unggahan video yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).

Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.

Atas apa yang dialaminya, Ahmad Dhani sempat berucap 'idiot' kepada kelompok orang tersebut.

Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.

Musisi yang kini berpindah haluan ke politik itu mengaku sudah lebih dari 10 kali dirinya ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Namun, ia tak pernah menikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.

Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.

"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.

Kronologi 6 Anak Tenggelam di Kubangan Proyek Perumahan Bogor, 5 Orang Meninggal Dunia

Debat Panas Kubu Jokowi dan Prabowo, Adian Napitupulu Emosi Saat Gamal Albinsaid Singgung Soal Usia

TribunnewsBogor.com mengutip Tribunnews.com, dari sebelas penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.

"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.

Ahmad Dhani ditemani pengacara untuk membuat pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.

"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg dari Partai NasDem," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Ahmad Dhani yang menyandang ststus tersangka itupun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Halaman
12

Berita Terkini