TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo belakangan menjadi sorotan publik lantaran kasusu hukum yang membelitnya.
Ayah kandung Dul Jaelani itu saat ini harus bolak-balik memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim dan pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani saat ini sudah menyandang statsu tersangka di Polda Jatim dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Disisi lain, Ahmad Dhani juga sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politisi Gerindra Fadli Zon sempat diminta hadir sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018) kemarin.
Namun, Fadli rupanya tidak menghadiri sidang sebagai saksi ahli yang dihadirkan Ahmad Dhani.
"Kebetulan rencananya bapak Fadli Zon. Saksi ahli. Ahli politik dan pejabat negara," bebernya.
Namun sayang, Fadli Zon absen dalam sidang tersebut.
Hal itu lantaran menurut Dhani, Fadli Zon tengah mengikuti rapat.
Absennya Fadli Zon berujung pada ditundanya sidang ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani harus ditunda. Rencananya, minggu depan ia akan membawa lebih dari 1 saksi.
Ahmad Dhani diketahui masuk dalam tim kemenangan nasional (TKN) pasangan Capres Prabowo-Sandiaga Uno.
Bagaimana Nasib Ahmad Dhani apakah akan dikeluarkan dari tim kemenangan nasional (TKN) Prabowo-Sandiaga Uno karena kasus hukum yang membelitnya?
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan Ahmad Dhani dari tim pemenangan karena berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Engga. Tidak akan (dikeluarkan) dan kita akan bela," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (23/10/2018) melansir Tribunnews.com.
Menurut Fadli tidak dikeluarkannya Dhani dari tim pemenangan, karena kasus yang menjeratnya tidak lah berdasar dan mengada-ngada.
Ahmad Dhani sempat meminta Fadli Zon untuk hadir menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/10/2018) kemarin.
Dhani dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatiim lantaran mengeluarkan kata-kata 'idiot.'
"Kalau itu menyangkut pencemaran nama baik atau hate speech kan ada alamatnya, ditujukan kemana. Itu kayak orang ngomong di kamar mandi. Kalau orang Jatim itu kan ada juga biasa umpatan-umpatan itu tidak mengekspresikan apa," katanya.
Fadli meminta Polisi meninjau ulang penanganan kasus Dhani tersebut. Karena penetatapan tersangka tersebut merusak nalar dan demokrasi.
"Jadi saya kira jelas ini merupakan suatu kriminalisasi terhadap hukum kita. Saya kira aparat polisi di Jatim harus melihat dengan jelas agar tidak jadi alat politik," katanya.
Dipertahankannya Dhani dalam sebagai Jurkam menurut Fadli tidak mengganggu tim pemenangan.
Kasus yang menjerat Dhani semakin menguatkan dukungan kepada Prabowo-Sandi, karena masyarakat melihat penegakkan hukum dijadikan sebagai alat politik.
"Justru rakyat akan semakin melihat bahwa sekarang ini hukum menjadi alat politik. Kita mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus-kasus seperti yang dikenakan terhadap saudara Ahmad Dhani dan saudara Ahmad Dhani juga adalah Caleg," katanya.
Sebaliknya menurut Fadli, pihaknya akan terus mendampingi Dhani dalam menghadapi kasus hukumnya tersebut. Ia yakin kasusnya akan segera rampung dan Dhani dinyatakan tidak bersalah.
Ahmad Dhani Dicekal
Ahmad Dhani yang saat ini sudah menyandang status tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik.
Bahkan, Polda Jatim sudah mengirimkan status cekal tangkal terhadap musisi Ahmad Dhani kepada kantor Imigrasi di Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri saat dihubungi oleh Grid.ID pada Sabtu 20 Oktober 2018.
"(Status cekal) sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Brigjen Dedi dikutip dari Grid.ID yang berjudul 'BREAKING NEWS: Polisi Minta Imigrasi Cekal Ahmad Dhani' pada Sabtu 20 Oktober 2018.
Pencekalan dari aparat kepolisian itu membuat Ahmad Dhani tak bebas bergerak.
Terlebih untuk bepergian ke luar negeri.
Ia pun mengaku menunda kepergiannya ke Yerusalem pada akhir tahun ini.
“Rencananya Oktober atau Desember itu saya mau ada tur Yerusalem. Gara-gara pencekalan itu, tahun ini gagal,” kata Dhani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018) mengutip Tribunnews.com.
Semula ia mengira, pencekalannya berakhir hingga Januari 2019.
Rupanya, pada bulan itu ia masih dicekal. Alhasil, rencananya menunda tur ke Yerusalem pada awal tahun nanti turut batal.
“Ternyata ya karena masih dicekal, batal juga,” tambahnya.
Berangkatnya Dhani ke Yerusalem, adalah untuk menjadi ikon travel.
Ayah 5 anak itu menuturkan, hendak mengajak umat Muslim yang belum pernah beribadah ke kota tersebut.
“Saya mau ajak umat muslim salat di Masjidil Aqsa,” katanya.
Ahmad Dhani mengungkap dirinya tak mengetahui alasan pencekalan tersebut.
“Saya juga enggak tahu alasan pencekalan itu apa. Biasanya kan kalau pencekalan itu teroris, koruptor. Saya enggak tahu mau ke mana,” katanya.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas kasus pencemaran nama baik.
“Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegas Kombes Pol Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (18/1/2018) melansir Surya.co.id