Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Per Januari 2019 mendatang, rencananya pemerintah akan mengketatkan sanksi terhadap para penunggak BPJS Kesehatan sesuai amanat Perpres 82/2018.
Sanksi yang dikenakan bagi setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan PBI akan terganjal perizinan seperti diantaranya saat mengurus SIM dan STNK.
Salah satu warga Ciapus Bogor, Firman (30), menilai bahwa hal itu tidak masuk akal karena sama sekali tidak ada hubungannya antara BPJS dengan surat perizinan SIM atau STNK.
"Saya pikir itu gak ada korelasinya, kalau seperti itu kita itu kayak seperti dikurung. Gak ada korelasinya," kata Firman saat ditemui TribunnewsBogor.com di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/11/2018).
Ia mengatakan bahwa seharusnya sanksi penunggakan BPJS tidak keluar dari BPJS Kesehatan itu sendiri.
"Solusinya menurut saya, kalau misalkan ada orang menunggak gak bayar iuran BPJS, sanksinya adalah batasi saja pelayanan BPJS-nya, itu baru masuk akal," ungkapnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan bahwa ia sama sekali belum mengetahui terkait sanksi BPJS yang melibatkan perizinan SIM dan STNK ini.
"Kalau di kita belum ada pemberitahuan (soal sanksi BPJS)," singkat Hasby kepada TribunnewsBogor.com.