Mayat dalam Drum

Nurhadi Pelaku Pembunuh Dufi Diburu Debt Collector Karena Tunggak Cicilan Hingga Rp 40 Juta

Penulis: Afdhalul Ikhsan
Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kontrakan pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Nurhadi di Jalan Swadaya, Kampung Bubulak RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Afdhalul Ikhsan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M. Nurhadi (35) ternyata memiliki masalah tunggakan cicilan terhadap perusahaan leasing.

Hal itu terbukti setelah kontrakannya didatangi oleh pegawai leasing di kontrakan Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Pegawai leasing, Yunet mengatakan bahwa selama ini M. Nurhadi menunggak angsuran selama empat bulan.

"Iya tunggakannya empat bulan biayanya cicilannya Rp 1 juta, kalau ditotal kotornya hampir Rp 40 jutaan lebihlah," ucapnya kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Sebelumnya kata Yunet, pihak kantornya mengabarkan jika seorang nasabahnya ditahan oleh pihak kepolisian sehingga ia ditugaskan untuk menyita sepeda motor.

"Saya dapat info dari kantor bahwa seorang nasabah bernama M. Nurhadi ditangkap, akhirnya saya cek ke sini untuk memastikan dan rencananya saya mau mengambil motor Yamaha R 15 itu," ujarnya.

Ia pun bingung lantaran sepeda motor tak ada di kontrakan milik M. Nurhadi.

"Tanggal 28 kan dia mau bayar tapi keburu ditangkap hingga akhirnya kantor saya menyuruh mengamankan sepeda motor tapi disini sudah disegel polisi dan motornya enggak ada," tukasnya.

Berita Terkini