Satwa Langka Peliharaan Warga Di Parung Bogor Diamankan, Ternyata Hasil Jual Beli Online

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 5 ekor satwa langka

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNG - Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 5 ekor satwa langka dari kawasan Ciseeng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Selasa (18/12/2018).

Polisi Hutan Penyelia Dirjen Gakkum KLHK Sadrah Kusmawan, mengatakan bahwa kelima satwa ini terdiri dari 2 ekor elang, 2 ekor beo dan 1 ekor kakaktua.

"Total ada lima. 2 elang, 2 beo, sama 1 kakaktua jambul kuning. Semuanya dilindungi UU no 5 tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata Sadrah, Selasa (18/12/2018).

Ia menuturkan bahwa satwa-satwa langka ini disita dari para pemilik yang berbeda yang didapat dari jual beli antar teman.

Selian itu, kata Sadrah, ada pula pemilik 2 ekor elang yang diakui pemiliknya merupakan hasil pembeliam secara online.

"Dua elang, yakni elang bido sama elang berontok pemiliknya dia beli online sekitar setahun yang lalu," katanya.

Kepemilikan satwa langka, kata dia, sesuai UU yang berlaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Namun, para pemilik satwa ini dengan sukarela memberikan satwanya kepada petugas.

"Belum ada (penindakan) karena dia menyerahkan secara sukarela. Kalau mungkin ngotot bisa saja. Tapi secara sukarela menyerahkan ke pihak kami," katanya.

Ia menuturkan bahwa rencananya satwa-satwa langka ini akan dibawa ke balai konservasi di Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkini