Kasus Ahmad Dhani

Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat sedang video call dengan Ummi Pipik

Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Sembab Mulan Jameela Saat Ditelepon Ummi Pipik

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahmad Dhani mengirimkan surat untuk ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler dari dalam penjara Rutan Medaeng, Surabaya.

Surat Ahmad Dhani ditujukan untuk sang ibunda, Joyce Theresia Pamela Kohler.

Isi surat Ahmad Dhani untuk ibunya diposting oleh sang istri, Mulan Jameela.

Mulan Jameela mengunggah foto surat Ahmad Dhani untuk ibu lewat akun Instagram @mulanjameela1 yang sudah terverifikasi.

Dalam keterangan postingan foto surat Ahmad Dhani untuk ibu, Mulan Jameela menulis soal janji Allah.

Tak hanya itu, Mulan Jameela meyakini bahwa dari cobaan yang kini dijalani Ahmad Dhani akan ada hikmahnya.

"Janji Allah itu pasti..

Hikmah Allah itu Maha Besar..

Berserah diri dan bersabar..

Allah memberi yg terbaik utk dunia dan akhirat kita.. InsyaaAllah.." tulis Mulan Jameela dipostingan foto surat Ahmad Dhani untuk ibu.

Dalam surat untuk ibu, Ahmad Dhani menyebut bahwa penjara sebagai STIK.

STIK tersebut merupakan singkatan yang ditulis oleh Ahmad Dhani dalam surat untuk ibu.

STIK sendiri singkatan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran.

Ahmad Dhani juga berjanji, setelah keluar dari penjara akan menjadi pribadi yang lebih sabar.

Berikut ini isi surat Ahmad Dhani untuk ibu :

"Surat untuk Mama...

Dari Anakmu tercinta

Ma, penjara bagi mereka yang tidak bersalah...
adalah STIK

Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran

Alhamdulillah sekarang aku menjadi orang yang lebih SABAR
Mama jangan sedih, mama jangan menangis,

Keluar dari penjara laknat ini,

Insyaallah aku menjadi orang yang lebih SABAR

Ahmad Dhani

Hotel Medaeng 13 Februari 2019"

Eksespsinya Ditolak Jaksa, Ahmad Dhani Titip Surat Untuk Mama: Jangan Sedih, Jangan Menangis

Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani

Tak berselang lama memposting surat Ahmad Dhani untuk ibu, wajah sembab Mulan Jameela diposting oleh akun Instagram Ummi Pipik.

Mulan Jameela dan Ummi Pipik berkomunikasi lewat video call.

Wajah Ummi Pipik terlihat tertutup kain hitam.

Sementara wajah Mulan Jameela terlihat seperti sedang menangis.

Mulan Jameela terlihat mengenakan kerudung warna merah muda.

"Dia salah seorang sahabat yang menguatkanku.

Terimakasih ya Robb

Engkau kirim dia @_ummi_pipik_," tulis dalam keterangan foto capture akun @mulanmulanjameela1 yang sudah terverifikasi.

Foto yang sama kemudian diposting ulang oleh akun @_ummi_pipik_

"Disini aku doa terus buat kamu neng soleha,

di depan multazam, di hijir ismail,

di raudhah

Allah akan angkat derajatmu," tulis akun Ummi Pipik untuk Mulan Jameela

Mulan Jameela Ungkap Surat Ahmad Dhani untuk Sang Ibunda : Penjara Bagi Mereka yang Tak Bersalah

Foto Mulan Jameela saat video call dengan Ummi Pipik (Instagram @_ummi_pipik_/@mulanjameela1)

Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak

Melansir Tribun Jatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian idiot.

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidnag di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

“Kami menyimpulkan bahwa menolak seluruh eksepsi dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar JPU Rakhmat saat bacakan jawaban eksepsi di Ruang Cakra, Kamis, (14/2/2019).

Ricuh Usai Sidang di Surabaya - Ini Kronologi Hingga Pengakuan Ahmad Dhani Soal Penahanan

Ahmad Dhani usai menjalani sidang bacaan di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). (sugiarto/surya)

Menanggapi jawaban dari JPU tersebut, ketua majelis R. Anton Widyopriyono menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa esok dengan agenda putusan sela.

“Kami akan melanjutkan kembali persidangan pada hari Selasa, dengan agenda putusan sela,” kata Ketua Majelis.

Adapun lima poin yang ditolak tersebut menurut JPU diantaranya, tidak diberinya tanggal dalam dakwaan. Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.

“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih bahwa pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” tandasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Berita Terkini