Permohonan Jadi Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet Mengeluh: Tidur di Dalam Rutan Berat Ya

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebaran hoax dan ujaran kebencian Ratna Sarumpaet bersama penyidik Polda Metro Jaya saat akan melimpahkan tahap dua berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejari Jaksel setelah berkas kasus kebohongan Ratna dinyatakan lengkap (P21). (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.

Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.

Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis Hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna Sarumpaet.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.

Namun, diakhir majelis Hakim belum mengabulkan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet untuk mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Akui Tak Ada Konspirasi Politik di Kasus Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan : Ini Kekhilafan Ibu Saya

Atiqah Hasiholan Sendirian Temani Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Lokasi Keberadaan Rio Dewanto

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Selain itu, ia juga melihat Ratna Sarumpaet selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.

Dilansir Grid.ID dari tayangan iNews Siang yang diunggah pada kanal YouTube Official iNews, Ratna Sarumpaet memberikan tanggapannya terkait sidang yang dia jalani hari ini.

Seniman yang dikenal sebagai aktivis ini mengaku merasa berat menjalani masa hukumannya di dalam tahanan yang serba terbatas.

Terlebih, kini usia Ratna Sarumpaet sudah tak muda lagi.

"Ya apa boleh buat, jadi saya harus ngomong apa masak mau marah-marah sama dia. Kita akan coba lagi itu, karena beliau melihat dasarnya harus sakit. Ya saya memang bukan sakit ya, tapi saya sudah dengan usia seperti ini tidur di dalam situ selama berbulan-bulan ya berat," ungkap Ratna.

Reaksi Selvi Ananda saat Jan Ethes Merasa Lebih Mirip Jokowi, Gibran Rakabuming Sampai Tertawa

Rafathar Punya Panggilan Khusus untuk Jokowi, Begini Reaksinya Saat Diajak Nyanyi Bareng Jan Ethes

Namun wanita berusia 69 tahun ini tetap berharap majelis Hakim mengabulkan permohonannya tersebut.

"Kalau soal penangguhan penahanan saya masih berharap dipertimbangkan untuk mudah-mudahan minggu depan dikabulkan," imbuhnya.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 12 Maret 2019 mendatang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet. (*) (Grid.ID)

Berita Terkini