Kabar Artis

Steve Emmanuel Diduga Ingin Membuang Barang Bukti Sebelum Tertangkap

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Steve Emmanuel menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

Sesaat memasuki ruang sidang 10, Steve Emmanuel langsung duduk dikursi terdakwa. Beberapa kali ia melontarkan senyum ke arah awak media yang menunggunya di ruang persidangan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Erwin Djong, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldy memaparkan kronologi kejadian saat penangkapan Steve Emmanuel terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Steve Emmanuel ditangkap kediamannya di Kondomunium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat. Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," ujar Rinaldy, Kamis (21/3/2019).

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," lanjutnya.

Saat melakukan pengawasam, Rinaldy memaparkan jika Steve sempat ingin membuang sesuatu yang ternyata barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," katanya.

Saat melakukan penangkapan, Steve diminta untuk memberitahukan kamarnya disitulah saksi mendapatkan barang bukti lainnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ujarnya.

Setelah melakukan penangkapan, pengakuan dari tersangka ia membeli langsung dari Belanda.

"Terdakwa membeli narktika jenis satu bukan tanaman dari luar negeri (Belanda) yang kemudian dibawa ke Indonesia," kata Rinaldy.

Atas perbuatannya itu ia diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 (Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah)

Berita Terkini