3 Wartawan Gadungan Ditangkap Polisi Setelah Peras Sekdes Hingga Rp 700 Juta, Ini Motifnya

Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menunjukan barang bukti.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Tiga wartawan online mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang hingga raup Rp 700 juta.

Ketiga wartawan online yang mengaku dari Kobaran News tersebut bernama Rully Handari, Fadly Ibnu Sina, dan Muhammad Ibnu Ferry.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, ketiganya mendatangi Sekdes Jengkol pada 10 Maret 2019 lalu dengan berpura-pura sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri.

Pasalnya, para tersangka juga menunjukkan surat panggilan palsu atas nama korban.

Surat panggilan itu, kata Sabilul, didapat para tersangka dari internet kemudian menyuntingnya dengan perangkat komputer.

"Sekdes Jengkol didatangi ke rumahnya dan pelaku mengaku sebagai penyidik Tipikor Mabes Polri bernama AKP Ibnu Sianturi dan Ipda Ibrohim yang akan menyelidiki kasus korupsi dana desa pada tahun 2017 dan 2018," jelas Sabilul di Mapolresta Tangerang, Selasa (14/5/2019).

Ketiganya pun mengancam dan menakuti Sekdes Jengkol akan menangkap serta memberitakan kepada media massa bila tidak memberikan uang yang sudah mereka minta.

Sabilul melanjutkan, esok harinya tersangka kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sebesar Rp 40 juta.

Alasan tersangka meminta uang, kata Sabilul, adalah agar proses penyidikan kasus tidak dilanjutkan.

Rakus, para tersangka belum puas memeras korban.

Tiga wartawan online dari Kobaran News memalak sekretaris Desa Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/5/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Beberapa waktu kemudian, para tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 100 juta agar bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Alasan para tersangka meminta uang ke korban bermacam-macam. Mulai dari untuk membereskan surat panggilan kejaksaan hingga agar kasus itu tidak dimuat di media massa," ucap Sabilul.

Sabilul menambahkan, alasan para tersangka meminta uang agar kasus tak diangkat ke media massa diperkuat oleh keterlibatan tersangka Ibnu Ferry.

Tersangka Ibnu Ferry, kata Sabilul, mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan media massa Kobaran News.

"Korban pun terus menuruti kemauan para tersangka mentransfer uang secara bertahap hingga jumlah totalnya mencapai Rp 700 juta," kata Sabilul.

Menurut Sabilul, karena tak tahan terus diperas, korban akhirnya melapor ke polisi.

Akhirnya ketiganya ditangkap didua tempat berbeda di kawasan Balaraja dan Kemiling lalu Bandar Lampung pada Selasa (7/5/2019).

Diketahui tersangka Rully mendapatkan bagian Rp 240 juta, Fadly mendapat Rp 270 juta, sedangkan Ibnu mendapat Rp 88 juta.

Sabilul mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai penyidik Polri atau sebagai jurnalis.

Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis, kata Sabilul, minta kejelasan identitas atau surat perintah.

"Bila ada yang mengaku anggota Polri atau jurnalis tapi bertindak menyimpang, jangan ragu untuk melaporkan," tandasnya.

Kini ketiganya dijerat pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

(TribunJakarta.com, Ega Alfreda) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wartawan Gadungan Peras Sekdes Jengkol Rp 700 Juta Berkedok Penyidik Tipikor, http://jakarta.tribunnews.com/2019/05/14/wartawan-gadungan-peras-sekdes-jengkol-rp-700-juta-berkedok-penyidik-tipikor?page=all.
Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji

Berita Terkini