TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso menuturkan, pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah menolak hasil pilpres 2019.
Priyo Budi Santoso mengatakan, BPN masih mempertimbangkan dua opsi setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mengajukan gugatan sengketa ke MK atau tidak.
"Per hari ini belum ada keputusan BPN dan saya baru diskusi dengan pak Djoko Santoso, per hari ini memang BPN belum mengambil keputusan bagaimana tentang laporan ke MK," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
"Keputusan apakah nanti jadi kita laporkan ke MK atau tidak nanti pada saatnya akan diputuskan," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Priyo, opsi untuk tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK semakin menguat.
Priyo mengatakan, memang ada pihak-pihak yang menyarankan agar BPN tidak perlu mengajukan gugatan.
"Opsi tidak ke MK itu juga menguat, tapi itu belum diputuskan. nanti akan diputuskan," kata Sekjen Partai Berkarya itu.
Priyo juga mengatakan, BPN belum merencanakan langkah apa yang akan diambil jika tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Priyo menegaskan, langkah untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan salah satu bentuk protes BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan yang terjadi selama pilpres.
"Tidak mengajukan ke MK kan juga sebagai salah satu bentuk protes kami," ujar Priyo Budi Santoso.
"Dikritik atau tidak dikritik kami harus punya sikap terhadap praktik demokrasi kita pada saat ini yang hancur-hancuran dibanding dengan pemilu-pemilu sebelumnya," tambahnya.
Sia-sia Saja
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Prabowo Subianto mengatakan, selama ini pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.
Permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU menjadi sorotan BPN.
Hal senada juga diungkapkan Ketua BPN Djoko Santoso. Menurut dia, seluruh dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.
"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko Santoso.
Kendati menolak hasil Pilpres 2019, kubu Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur tersebut karena merasa sia-sia dan tidak yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara pilpres.
Penulis : Kristian Erdianto
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul BPN Prabowo-Sandiaga: Opsi Tak Ajukan Gugatan Pilpres ke MK Menguat