BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK Siang Ini, Pengamat Bocorkan Bukti-Bukti yang Pernah Ditolak Bawaslu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan mendaftar gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) siang ini.
Gugatan sengketa Pilpres 2019, akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui Tim Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pasangan Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dikabarkan akan turut mendampingi proses pendaftaran sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan jika pihaknya akan mendatangi kantor MK untuk melakukan pendaftaran sengketa Pilpres 2019 sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah salat Jumat.
"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Menurut Hashim, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan ke MK.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.
Menurut Tim Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan jika pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti yang akan dibawa ke MK.
Tak hanya itu, kata Ali Lubis, pihaknya juga akan menyertakan tuntutannya ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya yang dikutip TribunWow.com saat Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).
Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.
Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.
"Kalau memang (kecurangan) masif di hampir separuh wilayah Republik Indonesai ini, itu nanti kita ke Mahkamah Konstitusi bahwasanya kita minta yang pertama kita membatalkan dulu SK dari KPU," ungkap Ali Lubis.
"Yang kedua kita kan meminta juga, kalau memang memungkinkan kita minta diskualifikasi, karena berdasarkan pembuktian TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tersebut," paparnya.
Ali Lubis mengaku, akan ada banyak bukti yang disampaikan oleh pihaknya.
"Contoh kemarin kan beredar di relawan kami, ada video dugaan-dugaan kecurangan kan banyak tuh, itu akan kami hadirkan. Daerah mana, saksinya siapa," ujar Ali Lubis.
Mengutip Kompas.com, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dibawa oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut terdiri dari identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan tenggat waktu pengajuan.
Tak hanya itu, kata dia, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Ia tegas menyebutkan, gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.
"Kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."
"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.
Fajar menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Untuk itu, Fajar mengatakan, MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya
Masih dari sumber yang sama, Presiden Joko Wododo ( Jokowi ) meyakini hakim MK akan bekerja secara independen.
"Saya meyakini bahwa hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada, berdasarkan fakta yang ada," kata Jokowi yang juga merupakan Capres Petahana nomor urut 01dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Jokowi menegaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa segala perselisihan dan sengketa pemilu diselesaikan melalui MK.
Jokowi juga menghargai sikap dari Prabowo-Sandi yang berencana membawa sengketa Pilpres ke MK.
"Dan saya menghargai Pak Prabowo-Sandi yang telah (berencana) membawa sengketa pilpres itu ke MK," kata Jokowi.
Jokowi bahkan menegaskan jika pemerintahan tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang akan menganggu keamanan nasional.
"Kita tidak akan memberikan ruang untuk perusuh-perusuh yang akan merusak negara kita."
"Tidak ada pilihan, TNI dan Polri akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Presiden.
Tanggapan Pengamat
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, menilai pengajuan gugatan di hari terakhir menunjukkan ketidaksiapan BPN dalam menyiapkan gugatan berserta bukti-bukti ke MK.
“Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa 10 truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” kata Ari di Jakarta, Kamis (23/5/2019) dikutip dari Tribunnews.com.
Ari menjelaskan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN tidak siap dengan bukti-bukti.
“Masak bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu kalau begitu. Untuk membuktikan klaim kecurangan TSM perlu bukti-bukti otentik, bukannya laporan pemberitaan,” kata Ari yang mantan wartawan nasional ini.
Ari mengatakan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti otentik dalam tenggat waktu 3 hari adalah bukan hal yang mudah.
Siapapun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.
“Kalau ini kan BPN seperti fokus dan terkuras energinya oleh demonstrasi pendukungnya yang rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.
“Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya.
(Kompas.com/Tribunnews.com/TribunWow.com)