Pilpres 2019

Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Langsung Dibawa ke Rutan Guntur

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengawal ketat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen saat keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dibawa ke Rumah Tahanan Guntur dari Mapolda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya, Kamis (30/5/2019).

Kivlan Zen keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada Kamis sekira pukul 20.08 malam setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 28 jam sejak Rabu (29/5/2019).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kivlan Zen dikawal ketat delapan anggota kepolisian.

Kivlan Zen tampak hanya menunduk saat keluar dari gedung menuju mobil.

Meski dikawal ketat, Kivlan Zen yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol.

Tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan Zen kepada awak media imbas ketatnya pengawalan polisi.

Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil dan diberangkatkan menuju Rutan Guntur dengan iring-iringan yang terdiri dari sedikitnya lima unit mobil polisi.

Sebelumnya, pengacara Kivlan, Suta Widhya, menyebut kliennya akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikkan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur"

Berita Terkini