Steve Emmanuel Ditegur Hakim Gara-gara Minum di Ruang Sidang

Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel mendapat teguran dari hakim di sidang beragenda nota pembelaan atau pledoi Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (24/6/2019).

Steve Emmanuel ditegur karena minum saat sidang berjalan.

Pantauan Kompas.com, Steve Emmanuel meneguk minuman bersoda saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan yang lebih dulu membacakan nota pembelaan.

"Sebentar dulu, kami tidak melarang, tetapi minum dalam ruang persidangan saat sidang berlangsung itu sebenarnya tidak boleh," kata Ketua Majelis Hakim Erwin Djong.

"Tolong singkirkan minuman itu. Kuasa hukum juga tolong singkirkan dari meja," ujar Erwin.

Mendengar teguran itu, baik Steve Emmanuel dan kuasa hukumnya hanya terdiam dan langsung mematuhi perintah hakim.

Tak lama setelah itu, majelis hakim yang sempat menyela jalannya sidang kembali melanjutkan persidangan.

"Oke, sebelum kita mulai, ini tak ada lagi hal serupa ya, baik kita mulai," ucap Erwin.

Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas dakwaan itu, Steve Emmanuel dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Minum di Ruang Sidang, Steve Emmanuel Ditegur Hakim"

Penulis : Andika Aditia

Berita Terkini