Pilpres 2019

Kubu 02 Bisa ke Mahkamah Internasional ? Refly Harun dan KPU Jawab Tegas, Ini Penjelasan Mahfud MD

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Yudhi Maulana Aditama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh."

"Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," ujar Refly Harun.

Nasib Bambang Widjojanto: Tak Berhasil Menangkan Gugatan di MK & Tak Terima Gaji dari Pekerjaan Lama

Pidato Jokowi Setelah Sidang Putusan MK : Saya Meyakini Kebesaran Hati dan Kenegarawanan Prabowo

2. Mahfud MD

Dalam catatan Tribunnews.com, mantan Ketua Mahfud MD pernah memberikan pendapatnya tentang kemungkinan sengketa Pemilu dibawa ke Peradilan Internasional.

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan sengketa hasil Pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Peradilan Internasional.

Peradilan Internasional tidak melayani gugatan kontestan Pemilu di sebuah negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Mahfud MD (infonawacita.com)

Sebab kata Mahfud MD, Peradilan Internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud MD

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud MD menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.

"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tutur Mahfud MD.

MK Sebut Kesaksian Keponakan Mahfud MD Soal Kecurangan Bagian dari Demokrasi Tak Punya Relevansi

Sebut Pihak Pemenang Biasanya Paling Banyak Curang, Jubir BPN Ngaku Mengutip Mahfud MD dari Buku

3. KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi ( MK).

Jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.

Halaman
123

Berita Terkini