TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyanyi Ashanty menyesalkan sikap Martin Pratiwi, orang yang menggugatnya sebesar total 9,4 miliar ke PN Tangerang.
Ashanty mempertanyakan sikap Pratiwi yang malah membawa kasus ini ke pengadilan.
"Sebenernya aku tidak mau berprasangka buruk. Cuma ini, kan, kejadian tiga tahun lalu, terus kenapa dibahas sekarang? Terus WA aku masih ada (menghubungi secara kekeluargaan)," kata Ashanty di kediamannya di Villa Cinere Mas, Tangerang Selatan, Rabu (3/7/2019).
Yang membuat Ashanty heran adalah, Pratiwi masih mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada keluarganya melalui pesan WhatsApp.
Seharusnya kalau ada masalah, kata Ashanty, Pratiwi berbicara langsung kepadanya.
"Tapi, kok tiba-tiba ada gugatan. Seharusnya kalau merasa ada yang kurang mengenakkan, yuk, WhatsApp baik-baik, silaturahim. Tidak langsung mengajukan gugatan," kata Ashanty.
Kerja sama bisnis antara Ashanty dengan Pratiwi terjalin sejak 2016 dengan durasi 1 tahun.
• Dituduh Wanprestasi, Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar
Namun, Ashanty memilih untuk tidak memperpanjang kerja sama lantaran merasa tidak ada kecocokan.
Sebaliknya, kata Ashanty, Pratiwi menolaknya. Sepengetahuan Ashanty selama kerja sama 1 tahun tersebut, kedua pihak sama-sama untung.
Menurut Ashanty, pihaknya dengan Martin seimbang dalam mengeluarkan modal. Jadi, tidak ada brand ambassador atau pun investor.
Atas gugatan tersebut, Ashanty sudah mempersiapkan bukti-bukti yang akan ditangani oleh kuasa hukumnya.
"Semua sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya. Saya minta doanya saja sama semuanya semoga masalah ini cepat selesai," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan Martin Pratiwi.
Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.
• Ashanty Ada di TKP Penembakan saat Pesta Toronto Raptors di Kanada: Tembak-tembakan, Ngeri Banget!
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.