Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Ardhi Sanjaya
Baru Kenalan Sehari dan Langsung Pacaran, Siswi SMP Ini Minta Dinikahkan Karena Orangtuanya Galak
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang siswi SMP kelas IX asal Denpasar, Bali harus rela melepaskan kekasihnya yang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kekasihnya diketahui bernama KA (23) berstatus sebagai mahasiswa.
KA harus terjerat kasus hukum karena dilaporkan ayah kekasinya yang masih dibawah umur.
KA dilaporkan karena dituduh telah melakukan persetubuhan dengan kekasihnya yang masih bersatus siswi SMP.
Kisah mereka terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Dalam sidang, KA dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan persetubuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
KA yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan swasta di Denpasar ini divonis tujuh tahun penjara.
Dikutip dari Tribun Bali, dalam dakwaan jaksa yang dibacakan, kisah mereka bermula ketika korban berkenalan dengan KA pada 25 November 2018 lalu.
• Pelaku Pencabulan Joni dan Jeni Dibebaskan, Mahkamah Agung Beri Sanksi 4 Hakim PN Cibinong
• Siswi SMP Diduga Diperkosa Oknum Perwira Polisi Saat Hari Lebaran, Sempat Dicekoki Miras
Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.
Karena merasa nyambung, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, padahal baru sehari mereka berkenalan.
Ungkapan perasaan terdakwa pun diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor.